1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Batik adalah kain Indonesia bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam pada kain itu, kemudian pengolahannya diproses dengan cara tertentu yang memiliki kekhasan.
6.Batik Tulis Lasem adalah Batik tulis yang diciptakan menggunakan alat canting tulis untuk merekatkan lilin batik panas atau malam untuk membentuk motif tertentu dengan atau tanpa makna.
7.Corak Batik Tulis Lasem adalah paduan warna yang berani dan mencolok dengan motif-motif yang beraneka macam dan khas tetapi tetap indah serta elegan.
8.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan Batik Tulis Lasem dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
9.Pelindungan adalah upaya pemberian status yang jelas secara hukum dalam rangka melakukan tindakan penyelamatan, pengamanan, dan pemeliharaan yang dilakukan untuk mencegah kerusakan, kehancuran, atau kepunahan Batik Tulis Lasem.
10.Pemberdayaan adalah proses atau cara memberdayakan Batik Tulis Lasem dalam rangka meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat terdampak.
11.Penguatan adalah upaya pemberian dukungan, fasilitas, dan sarana untuk memajukan Batik Tulis Lasem.
12.Pemanfaatan adalah upaya memanfaatkan dan mendayagunakan Batik Tulis Lasem untuk tujuan tertentu yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian Batik Tulis Lasem.
13.Pembinaan adalah usaha untuk memberdayakan sumber daya manusia yang terlibat dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan Batik Tulis Lasem dan institusi serta sistem yang terlibat dalam peningkatan partisipasi dan kreativitas masyarakat terkait penyediaan dan pembuatan Batik Tulis Lasem.
14.Pendampingan adalah upaya untuk membantu dan memberdayakan pelaku usaha dengan memberikan bantuan berupa asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi.
15.Pengembangan adalah upaya untuk memperkuat dan memanfaatkan potensi Batik Tulis Lasem.
16.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang menimbulkan atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berubah di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
17.Indikasi Geografis adalah sebuah penanda yang menunjukkan asal suatu produk atau barang dari suatu wilayah tertentu yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khusus karena pengaruh lingkungan geografis, baik yang berasal dari alam maupun manusia. Penanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, dan umumnya dilekatkan pada label atau etiket pada barang yang dihasilkan.
18.Registrasi adalah langkah proses pendaftaran atau pencatatan oleh pejabat yang berwenang terhadap pelaku, produk hasil, aktivitas budaya, motif, peralatan, proses dan teknologi, pewarnaan, serta bahan baku yang terkait dengan ekosistem batik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.