1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat TSP adalah tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi dan seimbang sesuai dengan nilai, norma, budaya masyarakat setempat dan lingkungan.
5.Perusahaan adalah organisasi usaha berbadan hukum baik yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi barang dan/atau jasa serta bertujuan memperoleh keuntungan.
6.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
7.Perusahaan yang bukan merupakan badan hukum adalah Perseroan Firma (Fa) yang juga disebut Vennootschap Onde Firma (VOF), Commanditaire Vennootschap (CV) dan badan usaha dengan sebutan lain yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang merupakan harta kekayaan perusahaan yang tidak terpisah dengan harta kekayaan pendiri atau pemilik dan pendiriannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
9.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
10.Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disebut musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
11.Penerima penyelenggara tanggung jawab sosial perusahaan adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.
12.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.
13.Pemangku kepentingan adalah semua pihak baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung ataupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan.
14.Cabang Perusahaan adalah perusahaan milik perusahaan induk, baik sebagai kantor cabang, kantor perwakilan maupun anak perusahaan yang membuka kantor di wilayah Kabupaten Rembang.
15.Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah Dana yang digunakan oleh perusahaan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
16.Forum TSP adalah suatu lembaga/wahana yang diinisiasi oleh unsur masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi dan di fasilitasi Pemerintah yang bertujuan mengoptimalkan implementasi peran dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.