1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.
5.Instansi vertikal adalah intansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat yang ada di daerah.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama lain dibantu perangkat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan desa.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 5
8.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
10.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
11.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
12.Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
13.Penyelenggaraan perlindungan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya perlakuan salah dan kekerasan, memberikan perlindungan serta layanan, pemulihan dan reintegrasi sosial kepada anak yang menjadi korban, melakukan koordinasi dan kerjasama serta peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh lembaga yang membidangi.
14.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan/atau bertanggung jawab atas anak tersebut.
15.Eksploitasi adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau golongan.
16.Eksploitasi secara ekonomi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateril.
17.Eksploitasi secara seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan. 6
18.Penelantaran anak adalah tindakan tidak menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal maupun kasih sayang yang cukup bagi seorang anak.
19.Perlakuan salah adalah segala bentuk perlakuan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh orangtua, atau pihak lain yang bertanggungjawab atas pengasuhan anak dan/atau masyarakat yang mengakibatkan kerugian, ancaman kesehatan, tumbuh kembang dan kesejahteraan anak, yang tidak terkualifikasi sebagai tindak pidana.
20.Pencegahan adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak–hak anak yang meliputi hak sipil, politik, ekonomi sosial dan budaya.
21.Penanganan Pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan kepada anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat.
22.Pemulihan Korban adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan Eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak agar lebih berdaya, baik fisik, psikis, sosial, ekonomi maupun seksual.
23.Reintegrasi Sosial adalah proses mempersiapkan masyarakat dan korban yang mendukung penyatuan kembali korban ke dalam lingkungan keluarga, pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban.
24.Forum anak adalah wadah partisipasi anak di tingkat Kabupaten, Kecamatan, desa/kelurahan yang berperan serta dalam proses penyusunan kebijakan, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan umpan balik didalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan hak – hak anak.
25.Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
26.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem Pembangunan Kabupaten Rembang yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Permerintah Kabupaten, Masyarakat dan Dunia Usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
27.Ramah Anak adalah Desa / Kelurahan yang mampu memenuhi dan melayani kepentingan terbaik bagi anak dan serta memberikan rasa aman bagi tumbuh kembang anak secara fisik maupun spikis. 7