menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan; \ Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, izin bidang kesehatan bukan merupakan obyek retribusi; .,,
b.bahwa Peraturan Qaerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang· Retribusi Izin Bidang Kesehatan tidak sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam huruf a,sehingga perlu dicabut; BUPATI REMBANG, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN BIDANG KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2015 PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG BUPATI REMBANG PROVINS! JAWA TENGAH TENTANG 2 Pasal l Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURANDAERAH YANG MENGATURRETRIBUSI IZIN BIDANGKESEHATAN. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENREMBANG Dan BUPATIREMBANG
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-U ndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ) ; Dengan Persetujuan Bersama 3 REMBANG,NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROVINSI JAWA TENGAH: ( 6 /2015). LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2015 NOMOR 6 DAD.AN I OINA5 I -lANSI I tV,NTOR ASISl•" Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG HARI SUSANTO Diundangkan di Rembang pada tanggal ~1 ~r ,2.e)I'?' Pj. BUPATI REMBANG SUKO MA~IONO Ditetapkan di Rembang pada tanggal .31 TuGo-llo~ JZCA'5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.