1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.
6.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan serta sarana dan prasarana baik untuk ternak ruminansia dan ternak non ruminansia serta ternak ruminansia indukan.
7.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal hewan.
8.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
9.Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi Hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
10.Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
11.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
12.Pemberdayaan peternak adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan peternak.
13.Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
14.Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan di daerah yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
15.Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
16.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
17.Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan/atau jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
18.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak.
19.Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
20.Izin Usaha Peternakan adalah izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
21.Tanda Daftar Usaha Peternakan adalah surat pendaftaran usaha peternakan yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
22.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
23.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
24.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
25.Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
26.Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
27.Dokter Hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
28.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.
29.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lain melalui kontak langsung ataupun tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amoeba, atau jamur.
30.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada hewan, dampak kerugian ekonomis, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.
31.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia dan sebaliknya.
32.Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu penyakit hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus penyakit hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana non alam.
33.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
34.Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks dan sediaan obat hewan alami.
35.Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
36.Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan untuk hewan sebagai alat bantu dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
37.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
38.Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
39.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan di daerah dengan desain tertentu dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan konsumsi masyarakat luas.
40.Peternakan rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak dengan kriteria dan skala tertentu.
41.Budidaya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
42.Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
43.Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disingkat Siskeswanas adalah tatanan unsur kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh otoritas veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara kesehatan hewan, pemangku kepentingan dan masyarakat secara terpadu.
44.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan memelihara penyelenggaraan peternakan, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner yang terkendali.
45.Pengawas Bibit Ternak adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan benih dan bibit ternak.
46.Pengawas Mutu Pakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengujian mutu pakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
47.Pengawas Obat Hewan adalah Pegawai Negeri Sipil berijazah dokter hewan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan obat hewan.
48.Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah dokter hewan yang berwenang yang telah mengikuti pelatihan di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan di tugaskan sebagai pengawas kesehatan masyarakat veteriner
49.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50.Penyidikan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
51.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
52.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.