menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap pelaksanaan parkir kendaraan di Tempat Khusus Parkir, perlu melakukan penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 Ten tang Retribusi Tern pat Khusus Parkir; BUPATI REMBANG, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR TENT ANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR £ TAHUN 2018 BUPATI REMBANG PROVINS! JA WA TENGAH DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENREMBANG dan BUPATIREMBANG Dengan Persetuj uan Bersama Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 128); 14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 95); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 472); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 8 Tahun 1989 Seri D Nomor 6); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 9. 8. 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang P_ajakDaer8:h dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6.
3.Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(3)Jenis kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.kendaraan roda dua dan roda tiga;
b.kendaraan roda empat;
c.kendaraan roda enam; dan
d.kendaraan roda lebih dari enam.
(2)Frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah 1 (satu) kali parkir paling lama 8 (delapan) jam. ( 1) Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jenis kendaraan yang menggunakan tempat khusus parkir. Pasa16
2.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi se bagai beriku t :
(4)Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/ a tau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(3)Tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)Dihapus.
(1)Obyek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.