( 1) Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur da1am peraturan daerah ini terdiri dari :
a. Dihapus;
Kabupaten Rote Ndao Nomor 104) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rote N?ao Tahun 2014 Nomor 012, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 104;
d1ubah sebagai berikut:
1 · Ketentuan ayat ( 1) huruf a Pasal 2 dihapus sP-hingga berbunyi sebagai berikut:
d. biaya pengecekan gangguan dan pelaporan kondis: keberadaan stiker/segel/cat sebagai atribut: pada menaraa telekomunikasi;
e. alat tulis kantor;
f. biaya operasinal lainnya sesuai kebutuhan nyata;
(6) Satuan biaya masing-masing komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dihitung berdasarkan standar harga yang berlaku di daerah setempat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4. Ketentuan Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2012 Nomor 012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 104) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Ka bu paten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas peraruran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2014 Nomor 036, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 123 dihapus.
5. Ketentuan Lampiran Ii Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umurn (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2012 Nomor 012, Tarnbahari Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 104) Sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umurn (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2014 Nomor 036, Tambahan Lernharan Daerah Nomor 123 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
6. Ketentuan Lampiran III Peraruran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umurn (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2012 Nomor 012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 104) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2014 Nomor 036, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 123) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalarn Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
7. Ketentuan Lampiran IV Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2012 Nomor 012, Tarnbaharr Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 104} Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 2 Tahun 2012 tentang retribuei jasa umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2014 Nomor 036, Tambahan Lembaran Daerah Nornor 123;
diubah sehingga menjadi sebagairnana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah iniJ OMOR REG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO PROVINS! NUSA TEN OGARA TIMUR 07/2017 "' I /.
~, '- ,, ·~'........ ... _, .. ' A~ MATHEOS SELLY ~.:;,,,._. - EMBARAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN 2017 NOMOR 063 2017 Ba'a 1 Agustus 201 7 AERAH KABUPATEN ROTE NDAO, r' Paaal II Peraturan Daerah [ni mulo.i bcrlak.u pada ta nggal cliun<.Jangkan.
Agar sctiap orang mengctahuinya, mcmertntahkan pcngundangan Peraturan Daerah ini dengan pcnempatannya datam Lernbaran Daerah Kabupnten Rote Ndao.
TAMBAHAN LEMBARAN D~<\ERAHKABUPAT~N ROTE NDAO NOMOR 140J Pasal II Cukup jelas.
Pasal I Cukup jelas.
II. PASAL DEMI PASAL I. UMUM Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, memberikan kewenangan kepa.da Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengurus sendiri Urusan Pemerintahannya dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berkaitan dengan kewenangan tersebut, maka pemerintah Daerah Kabupaten berhak mengadakan pengaturan yang berupa Retribusi Jasa Umum kepada masyarakat. Fengaturan tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersifat memaksa. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberi kewenangan untuk menetapkan retribusi dan memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha untuk memenuhi kewajibannya, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO NOMOR 3 TAHUN 2017 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURA.N DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM NO - URAIAN TARIF -- -
1. Kendaraan Roda 2 Rp. 1.000/kendaraan/sekali parkir
2. Kendaraan Roda 4 Rp. 2.000/kendaraan/sekali par-kir
3. Kendaraan Roda 6 Rp. 3.000/kendaraan/sekali parkir
4. Kendaraan diatas Roda 6 Rp. 4.000/kendaraan/sekali parkir STRUI<TUI~ DAN BESARNYA TAFJF R ETRIBUSI PELAYANAN PARKIR TEPr JALAN UMUM LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN F!OTE NDAO NOMOR : 3 TAHUN 2017 TANGGAL :31AGUSUTUS2017 TENTANG z PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN '2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/ekor Rp.7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah)/ekor Rp.1.500 (seribu lima ratus rupiah)/hari pasar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) /hari pasar 5.3.2 Tern&.k Kecil : Kambing,Domba, Babi.
5.3 Penjualan Ternak :
5.3.1 Ternak Besar: Kerbau, Kuda,Sapi.
5.2 Kereta Bakso, Kereta Kue dan Kereta Dagang
5. Pemakaian Dasaran Pasar untuk:
5.1 Menimbang dan Menimbun Komoditi untuk sementara 5.3.3 Uriggas, : Ayarn , Itik, Bebek, Rp.1.500 (seribu lima Burur~--------·~------'-~r~a~tu....;,_;_s_r~u~p_ia_h_:~)/_e_k_o_r__ ~~ Rp.2.500(dua ribu lima ratus rupiah)/ Petak/ hari
4. Pemakaian Los Pasar Tidak Tetap Rp.1.500 (seribu lima ratus ruoiah)/hari
3. Pemakaian Los Pasar 1-2,S m2 Rp. 1 . 000 ( seribu rupiah)/hari Rp.1.500 (seribu lima ratus rupiah)/Petak/hari 2.2 Tan pa Balai-balai lx 1 m2 Rp.150.(seratus Jima t----+-:-------------------+_..p=-=-u!uh ru oiah) /hari
2. Pelataran '!'erbuka
2. 1 Dengan Balai-balai Rp.250 (dua ratus lima puluh rupiah)/hari Rp.250 (dua ratus lima puluh rupiah)/hari Rp.300 (tiga ratus rupiah)/hari 1.2.2 Semi Permanen lxl m2 1.2 Bangunan Sendiri 1.2. I Pennanen lxl m2 1.1.2 Semi Permanen lxl m2
1. Kios / Toko 1.1 Bangunan Pemerintah Daerah l.1.1 Pennanen lxl m2 TARIF I. Pasar di Ba 'a NO URAIAN ~~ ~ ~:~ DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO T Jl..NGGAL : 31 AGUSTUS 201 7 TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATUR.AN D TA.HUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA u:H NOMOR 2 STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRJBUSJ PELAYANAN PASAR 5.3.2.Ternak Kecil : Kambing,Domba, Babi.
Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)/ ekor Rp.7.500 (Tujuh ribu lila ratus rupiah)/ ekor 5.3. Penjualan Ternak:
5.3.1. Ternak Besar : Kerbau, Kuda, Sapi.
5.2. Kereta Bakso, Kereta Kue dan I<ereta Rp.1.500 (seribu lima Dagang ratus rupiah)/hari pasar
5. Pemakaian Dasaran Pasar untuk:
5.1. Menimbang dan Menimbun Komoditi Rp.3.000 (tiga ribu untuk sementara Rupiah)/ hari pasar Rp.2.000(dua ribu rupiah) /Petak/hari
4. Pemakaian Los Pasar Tidak Tetap Rp.1.500 (seribu lima ratus ru oiahl /hari
3. Pemakaian Losk Pasar 1-2,5 m? Rp.500 (lima ratus runiah) /hari 2.2. Tanpa Balai-balai lxl m? Rp.1000 (seribu rupiah)/ Petak/hari
2. Pelataran Terbuka 2.1. Dengan Balai-balai Rp.100( seratus ruoiah)/hari 1.2.2. Semi Permanen lxl m2 Rp.150 (seratus lima puluh rupiah)/hari 1.2. Bangunan Sendiri 1.2.1. Pemanen lxl m2 Rp.2SO(dua ratu lima puluh rupiah)/hari Rp. 150 ( seratus lima puluh rupiah) /hari 1.1.2. Semi Permanen lxl m:2
6. Rumah Toke (Ruko) J-!p.1.500 (seribu lima 1--01-:.1PPce;imnaa~k:aaJiiaa;ni1::Jha~s~a;-"uw7ic~u,=~--=--=---J!atu..~-~ei.~.hlL M2 I hari 1.---+--Lokasi Pasar mum dalam Rp.1.000 (seribu II. Pasa.r di K~s_~_matan . ru~iahl~ekali _pakai
1. Kioa J Toko-~=----------_J·-----------1
f. f. l Bpangunan Pemerin tah Daerah · · , ermanen Lxl m:.2 5.3.3. Unggas : Ayam , Itik, Bebek, Rp.1.500 (seribu lima Burun~g~~~~~~~~~~~~-1.i~r=a~tu~s-=--:s~e~p_u_lu~h~)/~e~k__o~r~~":J TE NDAO, T' I • P.p. 1.500 (seribu Iirna I atus rupiah)/ M2/hari
6. Rumah Toko (Ruko) r ~
7. Pemakaian Jasa WC Umum dalam Lokasi Pasar f r - . Pemeriksaan Kendaraan Keg1atan dilaporkan rusak, bermotor yang dan penghapusan pengadaan baru . .
kendaraan sebagai benkut.
c.
Rp. 226.500 Rp. 151.000 k 1 kedua atau
2. Penguji?.Jl Ber a a k 1 beriku tnya pengujian ber a a untuk:
a. Speedboat
b. Perahu Motor LJ_ -1-------1 Rp. 377.500 Rp. 302.000 .. berkala pertama kali atau
1. PenguJ ran b h . . berkala peru a an penguJ1an bentuk untuk :
a. Speedboat .
b. Perahu Motor Kendaraan Bermotor di Air B.
3. Biaya Penggantian Buku Uji karena Rp. 60.400,-/kendaraan Rusak/Hilang
2. Pengujian berkala kedua atau berikutnya untuk :
- Mobil, Bus, Mobil Barang, Traktor Head/Kendaraan Khusus Rp. 151.000,-/kendaraan _ Mobil Penumpang Umum Rp. 120.000,-/kendaraan - Kereta Gandeng dan atau Kereta Rp. 90.600,-/kendaraan Tempelan - Kereta Gandeng dan atau Kereta Rp. 120.000,-/kendaraan Tempelan Rp. 151.000,-/kendaraan- Mobil Penumpang Umum NO URAIAN TARIF -A. Kendaraan Dar~a_t~~~--~~~~~~~~·~~~-~~~~~~----1
1. Pengujian Berkala Pertama Kali/Pengujian Berkala Perubahan urrtu k :
- Mobil, Bus, Mobil Barang, Traktor Head Rp. 226.500,-/kendaraan LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO NOMOR : 3 TAHUN 2017 TJ\NGGAL : 31 AGUSTUS 2017 T~NTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM STRUKTUR DAN BESARNY A TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR HANING ,._TE NDAO, 7- "\ \ •' Rp. 15.100 Rp. 22.650 Rp. 2.650
1. Kendaraan Roda 2
2. Kendaraan Roda 4
3. Kendaraan Roda 6