3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tabun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerab (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Miik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubah.an Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republilc Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2011 Nomor 009, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 101)§ Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Rote Ndao.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
3.Bupati adalah Bupati Rote Ndao.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
5.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Rote Ndao.
6.Perseroan Terbatas Bank NTT yang selanjutnya disebut PT Bank NTT adalah BUMD yang dibentuk dengan dasar hukurn Peraturan Daerah Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 1983 sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir mengalami perubahan bentuk hukum dari Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank NTT dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat J Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 1999.
7.Modal Daerah adalah Kekayaan Pemerintah Daerah, baik berupa Uang, maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
8.Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan Modal Daerah pada suatu usaha bersama dengan Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur serta pemanfaatan Modal Daerah oleh Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur dengan mendapatkan irnbalan tertentu.
9.Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia/ BABI K.ETEIITUAN UMUM