1.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/ atau kualitas. BABI KETENTUANUMUM PERATURANDAERAHTENTANGPENYELENGGARAAN TERA DANTERA ULANG. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENROTE NDAO dan BUPATIROTE NDAO Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4148);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5679); t 15.Tanda ...
3.Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
4.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
5.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hassil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
6.Alat-alat Ukur, Takar, Tim.bang,dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat Alat UTTP adalah alat-alat yang diperuntukan atau dipakai untuk mengukur, menakar, menimbang dan/ atau sebagai pelengkap atau tambahan pada alat UTTP.
7.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau batal yang berlaku, atau memberikan keterangan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTPyang belum dipakai.
8.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertu lis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawaiyang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
9.Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang adalah serangkaian upaya yang meliputi kegiatan pendataan, pelayanan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan tenaga kemetrologian dan pemberian informasi dan komunikasi yang berkaitan dengan Tera dan Tera Ulang.
10.Pelayanan Tera dan Tera Ulang adalah kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan alat UTTP.
11.Tenaga Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan.
12.Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UJYI'D Metrologi Legal adalah unsur pelaksana tugas teknis daerah di bidang Metrologi Legal yang menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera UlangAlat UTIP dan pengawasan di bidang MetrologiLegal.
13.WajibTera adalah setiap orang yang memiliki atau menjual Alat UTTP.
14.ObjekTera adalah setiap Alat UTTPyang harus ditera.