Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Ko m u ni kas i adalah penyampaian informasi dari pihak yang lain melalui media perantara elektronik maupun nonelektronik. 2 . Informatika adalah pemanfaatan satu pihak ke yang bersifat perangkat-perangkat 3. 4. 5. 6. 7. berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi. Daerah adalah Kabupaten Rote Ndao. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkulitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Standar Operasional Prosedur selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagaif proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan {i; kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
8.Standar...
8.Standar Pelayanan Minimal sub urusan pengelolaan informasi dan komunikasi yang selanjutnya disebut SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar sub urusan pengelolaan informasi dan komunikasi yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
9.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
10.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di bidang publik. 1 1 . Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah. 1 2 . Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau seluruh besar modalnya dimiliki oleh daerah. 1 3 . Sadan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 1 4 . Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan dan SOP atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
15.Layanan Pengaduan adalah kegiatan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan. 1 6 . Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/ atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 1 7. Pusat Data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan,penyimpanan, dan pengolahan data. 1 8 . Pusat Pemulihan Bencana adalah suatu fasilitas yang digunakanK] untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-1 fungsi penting sistem elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia. 1 9 . Jaringan ...
19.Jaringan Intra Pemerintah adalah jaringan sistem elektronik yang digunakan dalam lingkungan instansi.
20.Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang. 2 1 . Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
22.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
23.Tata Naskah Dinas Elektronik adalah pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan.
24.Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah daerah.
25.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
26.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
27.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerint ah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
28.Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau4 informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan] kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data g atau informasi yangdiperlukan.
29.Sistem...
29.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE atau yang disebut juga dengan e-govemment.
30.Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 3 1 . Aplikasi Khusus adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi lain. Pemerintah Daerah yang adalah suatu sistem yang untuk memudahkan integrasi Layanan SPLPD
32.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah.
33.Sistem Penghubung selanjutnya disingkat dikembangkan dengan tujuan layanan antar sistem pemerintahan berbasiselektronik.
34.Pejabat Pemerintah Pengelola Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Government Chief Information Officer (GCIO) adalah suatu jabatan strategis yang memadukan sistem informasi dan teknologi informasi dengan aspek-aspek manajemen agar dapat memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan sebuah instansi pemerintah.
35.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
36.Bupati adalah Bupati Rote Ndao.