Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar Rp38.059.120.000,00 (tiga puluh delapan miliar lima puluh sembilanjuta seratus dua puluh ribu rupiah). Umum Pasal 9 ( 1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 h uruf b terdiri dari:
a.semula sebesar Rp846.904.228.000,00 (delapan ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus empat juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah); dan
b.bertambah sebesar Rp27.525.477.483,00 (dua puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh lima juta em pat ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah). sehingga jumlah belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp874.429.705.483,00 (delapan ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah)
(2)Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
a.belanja operasi;
b.belanja modal;
c.belanja tidak terduga; dan
d.belanja transfer.