( 1 ) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a sebesar Rp36.443.323.872,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).
(2)Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (2) hurufb sebesar Rp39.070.663.762,00 (tiga puluh sembilan miliar tujuh puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).
(3)Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c sebesar Rp81.266.725.000,00 (delapan puluh satu miliar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rv»am. 6
(4)Belanja . . .
(4)Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d sebesar Rpl.599.692.500,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).