Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan baera / Rote Ndao Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah A Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun ( 2 09 Nomor 2 Seri D Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 1 . . - . Pasal 1 1 Ag setiap orang Pe aturan Daerah ini Ka upaten Rote Ndao. Pe turan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. mengetahuinya, memerintahkan pengundangan r dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah -BULLU • E NDA0f ii Ditetapkan di Ba'a, pada tanggal 3 1 Desember 2022 %is (( �<:' : . i R \RAE± '.. . --- dangkan di Ba'a, a tan al 31 Desember 2022 EKRE'TRIS DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO i o ASMATHEOS SELLY z r F LE; 'BARAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN 2022 NOMOR 00% N MOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO PR VINSI NUSA TENGGARA TIMUR: 03/2023. PENJELASAN . . . PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH I I. UMUM ' BPBD memiliki peran vital bagi upaya penanggulangan bencana yang jika tidak diantisipasi dan ditangani secara terkoordinasi maka potensi maupun kerawanannya akan merugikan masyarakat. Bergulirnya reformasi birokrasi saat ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Hal ini juga berdampak pada lembaga BPBD yang sebagai perangkat daerah diharapkan dapat menerapkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ten tang Penanggulangan Bencana secara langsung mendelegasikan Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL