8. 7. 9. 6. 1 6 . 1 5 . 14. 1 3 . 1 2 . 1 1. 1 0 . 4. 5. Dalam Peraturan Daerah ini yang dirnaksud dengan: 1 . Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyclenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang scrta scgala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tcrsebut.
2.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah yang sclanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah Pcndapatan Dacrah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periodc tahun anggaran berkenaan. Pendapatan Transfer adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan yang diperoleh dari transfer pemerintah dan/atau transfer antar-Daerah. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam pcriode tahun anggaran berkenaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kemboali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan / atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum Daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, Sadan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dari pengembalian pokok pinjaman. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai keburuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode peiaporan yang menurunkan ekuitas atau niiai kekayaan bersin yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulya kewajiban. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebu' Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD[ adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode I (satu) tahun. 1 7. K e b i j a k a n . . I 7. 1 8 . 1 9 . 20 2 1. 2 2 . 23. 24. 25. 26. 27. 2 8 . 29. 30. Kebijakan Umum APED yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang sclanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan Batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap Program dan Kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjumya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana penclapatan clan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APED. Kcrangka Pengcluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari I (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang bcrisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Dacrah. Kegiatan adalah bagian clari Program yang clilaksanakan olch 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan tcknologi, dana, ata kombinasi dari beberapa atau semua jcnis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari I (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak. Keluaran adalah barang atau jasa yang clihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program clan kebijakan. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Ke'uaran dari Kegiatan dalam l (satu) Program. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan clengan penggunaan anggaran dengan kuantitas clan kualitas yang terukur. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah clan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya clisingkat SPD aclalah dokumenA yang menyatakan tersedianya dana sebagai clasar penerbitan srat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD. 3 1 . Dckumen . . . 39. 42. 40. 44. 45. 43. 4 1. 38. 37 36. 3 1 . Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pcndapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
32.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
33.Uang Perscdiaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kcpada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat Daerah/unit satuan kerja perangkat Daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan mclalui mekanisme pcmbayaran langsung.
34.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/ a tau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
35.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya discbut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pcngeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pclaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam l (satu, bulan. Surat Pcrintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dano atas Beban pengeluaran DPA SKPD. Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah penairan dana atas Ecban pengcluaran DPA SKPD yang dipergunakan scbagai UP untuk mendanai Kegiatan. Surat Perintah Membayar Ganti Lang Persediaan yang selanjutnye disingkat SPM -GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitar surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan. Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokurnen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD Earang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selarna l (satu) periode anggaran. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/ atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang scbagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan atau akibat lainnya yang sah. Penanggung Utang kepada Daerah yang selanjutnya disebut PenanggungA Utang adalah badan atau orang yang berutang kepada Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
46.Kantor .. . •
46.Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
47.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan olch kementcrian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi. melayani, memberdayakan, dan menyejahtcrakan masyarakat.
48.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wa ib diselenggarakan oleh semua Daerah.
49.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
50.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. 5 1 . Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
52.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau unit satuan kerja perangkat Daerah pada satuan kerja perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
53.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalarn Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
54.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
55.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
56.Daerah adalah Kabupaten Rote Ndao.
57.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya 58. 59. 60. 6 1. 62. 63. 64. 65. 66. 67. dalam sistem dan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelcnggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Rote Ndao. Bupati adalah Bupati Rote Ndao. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Rote Ndao. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Rote Ndao. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat/ pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas]' dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 68 Kuasa... Negara Kesatuan Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik 68. 69. 70. 7 1 . 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79 80. 8 1. 82. 83 84. Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan scbagian tugas dan fungsi SKPD. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang sclanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak scbagai bendahara umum Daerah. Bendahara Urum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. Pcjabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau bcberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menenma, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperlan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Baclan Usaha :'vfilik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalya dimiliki oleh Daerah. Anggaran Kas aclalah pcrkiraan arus kas masuk yang bersumber clari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur kctersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD clalam setiap periode. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar. konvensi. aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah. Bagan Akun Standar yang selanjutnya clisingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secaraj sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporank keuangan Pemerintah Daerah. � Hari adalah hari kerja.