Ketentuan dalam Pasal 19 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sahu Raijua (Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 24), dihapus sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut : Pasal I NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA \PROVINS! NUSATENGGARATIMUR: 12 TAHUN 2016. BUPATEN SABU RAIJUA, Diundangkan di Seba pada tanggal 23 Desem Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II Peraturan Daerah Kahupaten Sahu Raijua Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kahupaten Sahu Raijua merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang hertujuan untuk memberikan penguatan kemandirian keuangan daerah dan untuk mengoptimalkan penerimaan keuangan daerah guna meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis pajak daerah, serta pemberian keleluasaan hagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Pajak. Namun dalam perkembangannya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012, jenis hiburan golf yang ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak lagi sehagai ohjek Pajak Hiburan sehingga melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1614/SJ tanggal 28 Maret 2014 tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 105/KEP/HK/2016 tanggal 18 April 2016 tentang Pemhatalan Pasal 19 Huruf h Peraturan Daerah Kahupaten Sahu Raijua Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sabu Raijua, maka untuk jenis hiburan golf yang akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kahupaten Sahu Raijua Nomor 24 Tahun 2011 harus dihapus. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan regulasi maka perlu merubah Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sabu Raijua dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sahu Raijua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu \jua Nomor24 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sahu Raijua . I. UMUM. PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENSABURAIJUA NOMOR 24 TAHUN2011 TENTANGPAJAKDAERAH KABUPATENSABU RAIJUA. TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA NOMOR: 12 TAHUN2016. ~AMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA NOMOR : 12. Pasal I Cukupjelas. Pasal II Cukupjelas. II. PASAL DEMI PASAL.