Cukup jelas. '{~sal 6 "~ Cukup jelas. D. PASAL DEMI PASAL Selain materi tersebut, peraturan daerah ini juga disempurnakan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan serta merujuk pada Iampiran II Undang-undang tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Pemerintah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Mesin Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Pemhangunan Rumah Jahatan dan Pembangunan Tamhak Garam. Kenyataan menunjukan adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah Kahupaten Sahu Raijua, sehingga untuk menjamin efektifnya pelaksanaan kegiatan tersebut, maka dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kahupaten Sahu Raijua dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kegiatan-kegiata.nyang membutuhkan dana yang besar dan tidak dapat dianggarkan dalam satu tahun anggaran. Secara normatif, pembiayaan dalam rangka Pelaksanaan Pengadaan Mesin Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Pembangunan Rumah Jabatan dan Pernbangunan Tambak Garam dibehankan pada APBD Kahupaten Sahu Raijua. Atas dasar itu maka Pemerintah Daerah harus mampu mengalokasikan dana yang memadai guna membiayai berbagai kegiatan tersebut. Pelaksanaan Pengadaan Mesin Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Pembangunan Rumah Jabatan dan Pembangunan Tambak Garam merupakan kebutuhan bagi Kabupaten Sabu Raijua sebagai Kabupaten baru dalam menata infrastruktur daerah bagi kepentingan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAB KABUPATEN SABU RAIJUA NOMOR 2 TAIIUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENGADAAN MESIN PABRIK AIR MllfUM DALAM KEMASAN DAN MESIN PABRIK RUMPUT LAUT, PEMBANGUNAN RUMAII JABATAN DAN PEMBANGUNAN TAMBAK GARAM TAIIUN ANGGARAlf 2014 DAN TAIIU?f ANGGARAlf 2015 :~AHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATENSABU RAIJUA NOMOR 2.