Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang terdiri dari ; 1.000.000.000,00 ,00 1.000 .000 .000 ,00 ,00 39.100.000,00 39.100.000,00 huruf b terdiri dari 175.000.000,00 204.000.000,00 379.000.000,00
c.Penerimaan Kembali Pinjaman Daerah l.Semula Rp 2.Bertambah/(Berkurang) Rp Jumlah Penerimaan Kembali Pinjaman Rp Daerah Setelah Perubahan
(3). Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenis pembiayaan :
a.Pembentukan Dana Cadangan
1.Semula Rp
2.Bertambah/(Berkurang) Rp Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah Rp
b.Pemberian Pinjaman Daerah
1.Semula Rp
2.Bertambah/(Berkurang) Rp Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah Rp 10 Pcrda Perubahan APBD TA 2016 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA PROVINS! NUSATENGGARATIMUR : 165 TAHUN 2016. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUATAHUN 2016 NOMOR : KABUPATEN SABU RAIJUA, Seba Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua.