LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. ParagrafV Neraca Pasal 1 1 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, per 3 1 Desember 2024 meliputi:
a.jumlah aset sebesar Rpl.480.528.549.051,72 (satu triliun empat ratus delapan puluh miliar lima ratus dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu lima puluh satu rupiah dan tujuh puluh dua sen);
b.jumlah kewajiban sebesar Rp4.885.855.916,03 (empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lirna puluh lirna ribu sembilan ratus enam belas rupiah dan tiga sen); dan
c.jumlah ekuitas sebesar Rpl.475.642.693.135,69 (satu triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh lima rupiah dan enam puluh sembilan sen}.