1.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
2.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak.
3.Penyelenggaraan KLA adalah upaya pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Pemerintah Daerah guna mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak Anak.
4.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat.
5.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
7.Dinas adalah PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan Anak.
8.Daerah adalah Kabupaten Sabu Raijua.
9.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
10.Bupati adalah Bupati Sabu Raijua.
11.Gubernur adalah Gubemur Provinsi Nusa Tenggara Timur. 12.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak. IS.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang mengoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
14.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
15.Kecamatan Ramah Anak adalah bagian dari wilayah daerah kabupaten yang dipimpin camat yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan Anak di Kecamatan. 1/^16. DesaL
16.Desa adalah Desa dan Desa adat, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.Desa Ramah Anak adalah adalah bagian dari wilayah pemerintahan Desa yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan Anak di Desa.
18.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
19.Kelurahan Ramah Anak adalah adalah bagian dari wilayah Kecamatan yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan Anak di Kelurahan.
20.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
21.Forum Anak adalah organisasi yang difasilitasi pemerintah Daerah dimana anggota dan kepengurusannya terdiri dari Anak utusan dari berbagai organisasi atau kelompok kegiatan Anak.
22.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
24.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada basil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi PD dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang digunakan untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan.
25.Rencana Keija Perangkat Daerah adalah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
26.Asosiasi
26.Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia yang selanjutnya disingkat APSAI adalah lembaga independen yang dapat menentukan kriteria kelayakan sebuah perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan mengukur kelayakan sebuah perusahaan yang layak bagi anak. 27.Informasi Layak Anak yang selanjutnya disingkat ILA adalah informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak, informasi yang melindungi anak, tidak mengandung muatan pomografi, kekerasan, dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bemuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang Anak.
28.Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat LK3 adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga.
29.Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disebut PPKS adalah wadah kegiatan terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat, dengan kegiatan dan atau rangkaian kegiatan pelayanan keluarga yang dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan.
30.Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-lntegratif yang selanjutnya disingkat PAUD-Hl adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
31.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
32.Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
33.Rute Aman Selamat Sekolah yang selanjutnya disingkat RASS merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa penyediaan sarana dan prasarana angkutan dengan pengendalian lalu lintas dan penggunaan jaringan jalan serta penggunaan sarana dan prasarana angkutan sungai dan danau dari lokasi permukiman menuju sekolah. 34.Zona Selamat Sekolah yang selanjutnya disebut ZoSS adalah bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah.
35.Perlengkapan Jalan adalah bangunan atau alat yang dimaksudkan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
36.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12(dua belas) bulan.
37.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASl adalah cairan hasil sekresi kelenjar pa3aidara ibu.
38.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASl Eksklusif adalah ASl yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
39.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
40.Pusat
40.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. 41.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidangkesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
42.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak- hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
43.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
44.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
45.Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Penyalahgunaan NAPZA adalah pemakaian narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan maksud bukan untuk pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
46.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
47.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
48.Antiretroviral yang selanjutnya disingkat ARV adalah jenis obat yang digunakan untuk menekan perkembangan virus HIV dalam tubuh.
49.Narkoba adalah Narkotika, obat-obatan dan bahan adiktif lainnya merupakan zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
50.Kebijakan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba yang selanjutnya disebut KATAN adalah kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman Narkoba.
51.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
52.Perilaku ^ O'
52.Perilaku Menyimpang Sosial Anak adalah perilaku anak yang tidak sesuai dengan nilai kesusilaan atau kepatutan, beitentangan dengan norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.
53.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.