Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENSABU RAIJUA, Dan BUPATISABU RAIJUA Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 481);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Sahu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sahu Raijua Tahun 2011 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27). NOMOR REGISTER PERATURANDAERAH KABUPATENSABU RAIJUA PROVINS! \NUSATENGGARATIMUR: 02/2019.fr 2. Seba Agustus 2019 TEN SABU RAIJUA, ) Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
(1)Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pelayanan pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan, meliputi :
a.Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
b.Dihapus; dan
c.Dihapus.
(2)Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah usaha/kegiatan dibidang perikanan yang tidak wajib izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.Ketentuan angka 2 dan angka 4 Lampiran V, dihapus