Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
a.surat keterangan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esadibuat olehyang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup sebagai bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a;
b.surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,: serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika dibuat yang oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup sebagai bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b; I
c.foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi pejabat yang berwenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan · calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c; I
d.foto kopi ijazah pendidikan formal yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d; I
e.surat pernyataan bukan sebagai perangkat Desa yang dikeluarkan oleh1 Kepala Desa sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e;
f.surat keterangan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD di atas kertas segel atau bermeterai cukup sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f;
g.foto kopi e-KTPdan Kartu Keluarga yang dilegalisasi pejabat berwenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h;
h.surat keterangan berbadan sehat dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 h uruf i; surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian sebagai b~kf _ pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf jr berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; tidak sedang menduduki jabatan sebagai perangkat Desa, dan/atau Pegawai Negeri Sipil; bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD yang dibuktikan dengan surat pemyataan bermeterai; wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; bertempat tinggal di wilayah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik; I sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian; 1 f d. e. f. g. h. i. j. u u