Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Ditetapkan di Se^ 11 •uari2022 Diundangkan di Seba pada tanggal 11 Februari 2022 SEKI^E^^^JS^ERAH KABUPATEN SABU RAIJUA llKp-pEMUS N. RIHI HEKE •t V \ ^S^ENtUS M. BULE LOGO LEMBARAN-DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2022 NOMOR ; 2 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA PROVINSI (VWUSA TENGGARA TIMUR : 02/2022 PENJELASAN ... PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2021 - 2026 I. UMUM Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari Visi, Misi, Program yang dipilih secara langsung oleh rakyat, dimana penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sabu Raijua serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat arahan kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum,Program Satuan Keija Perangkat Daerah, Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam Kerangka Regulasi dan Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana tersebut di atas dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah Kebijakan Fiskal Daerah serta Program Lintas Satuan Keija Perangkat Daerah dalam bentuk Kerangka Regulasi dan Pendanaan yang bersifat Indikatif. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021-2026 terdiri dari 5(lima) BAB dan 8 (delapan) Pasal serta lampiran Rencana Pembangunan yang memuat: Bab I pendahuluan; Bab II gambaran umum kondisi Daerah; Bab III gambaran keuangan; Bab IV permasalahan dan isu-isu strategis Daerah; Bab V visi, misi, tujuan dan sasaran; Bab VI strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah; Bab VII kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah; Bab VIII kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; dan Bab IX penutup. II. PASAL DEMI PASAL