Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APED adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
2.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
3.Pendapatan Asli Daerah, yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
5.Surplus adalah selisih lebih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan Belanja Daerah.
6.Defisit adalah selisih kurang antara anggaran Pendapatan Daerah dengan Belanja Daerah.
7.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
8.Pembiayaan Neto adalah selisih antara penerimaan Pembiayaan dengan pengeluaran Pembiayaan.
9.Daerah adalah Kabupaten Sabu Raijua.
10.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. 1 1 . Bupati adalah Bupati Sabu Raijua.