v Menetapkan : PERATURANDAERAHTENTANGPERANGKATDESA. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENSABU RAIJUA dan BUPATISABU RAIJUA
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6321); i
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223.
4.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan .Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
6.Dusun adalah bagian dari wilayah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah mufakat di wilayah kerjanya dan ditetapkan oleh pemerintah Desa;
7.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah;
8.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemeintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan I melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah; :
10.Pengangkatan Perangkat Desa adalah tindakan hukum yang dilakukan jKepala Desa untuk mengisi jabatan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan I peraturan perundang-undangan;
11.Pemberhentian Perangkat Desa adalah tindakan hukum yang dilakukan Kepala v Desa untuk memberhentikan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12.Penjaringan adalah kegiatan musyawarah yang dilakukan di dusun untuk mendapatkan bakal calon Perangkat Desa;
13.Penyaringan adalah seleksi administratif dan penilaian kemampuan bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
14.Tim Penjaringan, Penyaringan, Penetapan dan Pelantikan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan proses penjanngan, penyaringan, penetapan : calon perangkat Desa dan pelantikan perangkat Desa, serta pengangkatan unsur staf;
15.Rotasi Perangkat Desa adalah tindakan hukum yang dilakukan Kepala Desa untuk melakukan pergeseran Perangkat Desa dari jabatan yang satu ke jabatan yang lain; v 16. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
18.Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional;
19.Pelaksana kewilayahan adalah unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan; .
20.Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam I sidang pengadilan terbuka yang dapat pemindaan atau bebas atau lepas dart segala tuntutan hukum; 1 I
1.Tersangka adalah seseorang yang karna perbuatannya atau keatl~ya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidanrv i r