Uraian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam ^ Pasal 2 huruf h terdiri dari:
a.Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi tercantum dalam Lampiran 1.1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
b.Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan tercantum dalam Lampiran 1.2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
c.Ringkasan laporan realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan tercantum dalam Lampiran 1.3 yang merupakan bagian yang tidak terpisakan dari Peraturan Daerah ini;
d.Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan beserta keluaran tercantum dalam Lampiran 1.4 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari. Peraturan Daerah ini; |lAe.Laporan ... -^
e.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
f.Laporan Operasional yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
g.Laporan Perubahan Ekuitas yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
h.Neraca yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
i.Laporan Arus Kas yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
j.Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
k.Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
1.Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
m.Daftar Penyertaan Modal/Investasi yang tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
n.Daftar Rekapitulasi Raelisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah yang tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
0.Daftar Rekapitulasi Aset Tetap yang tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
p.Daftar Rekapan Kontruksi dalam Pengerjaan yang tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
q.Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya yang tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
r.Daftar Dana Cadangan Daerah yang tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; ^ s. Daftar Dana Kewajiban Jangka Pendek yang tercantum dalam Lampiran XVI r yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
t.Daftar Dana Kewajiban Jangka Panjang yang tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; dan
u.Ikhisar Laporan Keuangan BUMD yang tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.