Program dan kegiatan pada RKPD Tahun 2025 yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukannya perubahan sesuai dengan Peraturan Daerah ini. B AB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Ditetapkan di Seba ada tanggal 20 Agustus_2025 P TI SABU RAIJUA,'f d Diundangkan di Seba pada tanggal 20 Agustus 2025 ARIS DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2025 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA 03/2025 [M P E N J E L A S A N . . . , PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah kebijakan daerah dimasa mendatang, melalui rangkaian pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh daerah pada jangka waktu tertentu. Sebagai upaya untuk menciptakan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel, prosesperencanaan pembangunan daerah dilaksanakan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, dan akuntabel. Selain itu, secara substantif, perencanaan pembangunan daerah juga harus menggunakan pendekatan yang holistik, tematik, integratif, dan spasial. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perencanaan Pembangunan Daerah tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untukjangka waktu 1 (satu) tahun. Pada tanggal 20 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah melantik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih atas nama Krisman Riwu Kore, SE, MM dan Ir. Thobias Uly, M.Si menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Periode Tahun 2025-2030. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, mengamanatkan bahwa daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Oleh karenanya, penetapan RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025-2029 dengan peraturan daerah paling lambat harus dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025 sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sebagai pelaksanaan tahap Pertama pembangunan jangka menengah pada periode RPJPD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025-2045. Dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu 2025 2029 yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD 2025-2029 merupakan periode pertama pelaksanaan RPJPD Sabu Raijua )2025-2045. @> Oleh karena itu RPJMD 2025-2029 menerjemahkan Visi, Misi dan Agenda Kepala Daerah terpilih kedalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan untukoptimalisasi dan akselerasi yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun kedepan. Optimalisasi dan akselerasi barus dioperasionalkan oleh seluruh perangkat daerah sesuai kewenangannya. Proses penyusunan RPJMD dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Proses pelaksanaannya dilakukan melalui pendekatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yaitu :
1.Pendekatan teknokratis, menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiahuntukmencapaitujuandansasaranpembangunanDaerah;
2.Pendekatan partisipatif, dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan;
3.Pendekatan politis, dilaksanakan dengan menerjemabkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengab yang dibahas bersama dengan DPRD;
4.Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, merupakan basil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanaka mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten, Daerah provinsi, hingga nasional. Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan menggunakan pendekatan berbasis kinerja yang berorientasi pada basil (money follow program), dan pendekatan substansi secara Holistik-Tematik, lntegratif dan Spasial, yaitu: I. Pendekatan bolistik-tematik, mempertimbangkan keseluruhan unsur/ kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya;
2.Pendekatan integratif, dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah;
3.Pendekatan spasial, dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan. II. PASAL DEMI PASAL