Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pemerintah daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD, Pembangunan Embung-Embung, Pembangunan Jalan, Pembangunan Pabrik Karung dan Lanjutan Pembangunan Taman Doa Skyber Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019~ Pelaksanaan Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD, Pembangunan Embung-embung, Pembangunan Jalan, Pembangunan Pabrik Karung dan Lanjutan Pembangunan Taman Doa Skyber merupakan kebutuhan bagi W Kabupaten Sahu Raijua sebagai kabupaten baru dalam menata infrastruktur daerah bagi kepentingan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat. Secara Normatif, pembiayaan dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sahu Raijua di bebankan pada APBD. Atas dasar itu maka, Pemerintah Daerah harus mampu mengalokasikan dana yang memadai guna membiayai berbagai kegiatan tersebut. Kenyataan menunjukan adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah sehingga untuk menjamin efektifnya pelaksanaan kegiatan tersebut, maka dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan V Rakyat Daerah Kabupaten Sahu Raijua dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kegiatan-kegiatan yang membutuhkan dana yang besar dan tidak dapat dianggarkan dalam satu tahun anggaran. I. UMUM PEMBENTUKAN DANA CADANGAN LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD, PEMBANGUNAN EMBUNG, PEMBANGUNAN JALAN, PEMBANGUNAN PABRIK KARUNG DAN LANJUTAN PEMBANGUNAN TAMAN DOA SKYBER TAHUN ANGGARAN 2017 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2019. TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA NOMOR: 4 TAHUN 2017. v TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA NOMOR: 4.){)