1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
2.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
4.Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
6.Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satupintu;
8.Dinas Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah dan Tenaga Kerja tipe A, meyelenggarakan urusan pemerintah bidang transmigrasi, urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil menengah dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
9.Dinas Komunikasi dan lnformatika tipe B, menyelenggarakan urusan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik;
10.Dinas Lingkungan Hidup tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Kelautan dan Perikanan tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
12.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
13.Dinas Perhubungan tipe C, menjalankan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Satuan Palisi Pamong Praja tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran; '1\15. Dinas ·J
15.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
16.Dinas Pertanian dan Pangan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan;
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpusatakan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;