1.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
2.Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang ^ dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, atau energi.
3.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan Setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
4.Sistem Kepariwisataan Daerah adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan pariwisata di Kabupaten Sabu Raijua, oleh semua komponen bangsa Indonesia khususnya masyarakat Sabu Raijua secara tepadu, terintegrasi dan saling mendukung yang selalu taat pada asas, yang menjadi landasan bagi setiap program dan kegiatan pembangunan kepariwisataan guna menjamin tercapainya kepastian hukum dan kemanfaatan melalui bidang kepariwisataan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat Kabupaten Sabu ^ Raijua.
5.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
6.Subsistem Destinasi Pariwisata adalah kawasan geograiis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
7.Subsistem Pemasaran Pariwisata adalah pemasaran pariwisata bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membangun citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing meliputi Pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri daya tarik, destinasi dan kawasan strategis pariwisata.
8.Subsistem
8.Subsistem Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah Penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif.
9.Subsistem pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif adalah Pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata; dan Pelaksanaan peningkatan ekonomi kreatif tingkat dasar.
10.Daerah adalah Kabupaten Sabu Raijua. 11.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.Bupati adalah Bupati Sabu Raijua.
13.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14.Rencana Tata Ruang wilayah selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota ke dalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah.
15.Rencana Detail Tata Ruang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
16.Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah suatu kelompok yang dibentuk dengan penetapan Keputusan Bupati, memiliki tugas tertentu dalam penyelenggaraan Sistem Kepariwisataan Daerah.
17.Perencanaan Fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan Fisik di bidang Kepariwisataan.
18.Perencanaan Non Fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan Non Fisik untuk memenuhi kebutuhan Non Fisik di bidang Kepariwisataan. 19.Zona kreatif adalah wilayah yang memiliki batas geografis tertentu yang memberikan ruang bagi pelaku kreatif, pemerintah, pelaku bisnis, masyarakat dan komunitas untuk berekspresi, berproduksi melakukan kegiatan ekonomi serta mengapresisai produk kreatif.