1.Penataan adalah suatu proses mengatur, membentuk, hingga membuat susunan menjadi sebuah sistem yang teratur dan berkelanjutem.
2.Pemberdayaan adalah upaya upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan manajemen organisasi, kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, jejaring keija, dan keterlibatan dalam pembangunan Daerah.
3.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama Iain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
5.Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKD/K adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa/Kelurahan.
6.Lembaga Kemasyarakatan Desa/kelurahan lainnya yang selanjutnya disingkat LKD/K Lainnya adalah lembaga yang dibentuk di Desa/Kelurahan selain LKD/K dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan. \j^7. LembagaI
7.Lembaga Adat Desa yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
8.Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
9.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
14.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa Rukun Tetangga dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan Rukun Tetangga.
15.Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah salah satu Lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau sebutan lain yang mengoordinasikan kelompok dasawisma.
16.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat TP PKK adalah mitra keija pemerintah dan organisasi/Lembaga kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
17.Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
18.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. 1^19. KelompokI
19.Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Pokjanal Posyandu adalah kelompok keija yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/ pengelolaan Posyanduyang berkedudukan di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
20.Kelompok Keija Posyandu yang selanjutnya disebut Pokja Posyandu adalah Kelompok Keija yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Desa/Kelurahan. 21.Kader Posyandu yang selanjutnya disebut kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela.
22.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, yang selanjutnya disingkat LPMD/K adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga Desa/Kelurahan yang bersangkutan untuk membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menumbuhkembangkan swadaya masyarakat dalam pembangunan.
23.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
24.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
25.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yangdiselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
26.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
27.Lembaga Masyarakat Hukum Adat adalah lembaga yang terdiri dari sekelompok orang yang hidup secara turun-temurun dalam bentuk kesatuan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal di wilayah geografis tertentu, identitas budaya, hukum adat yang masih ditaati, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.
28.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
29.Daerah adalah Kabupaten Sabu raijua.
30.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sabu raijua.
31.Bupati adalah Bupati Sabu raijua.
32.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua.