peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Samosir. Ditetapkan di Pangururan pada tanggal 31 Maret 2Ol7 BUPATI SAMOSIR, CaP/dto RAPIDIN SIMBOLON I Diundangkan di Pangururan l- pada tanggal 3 R(ff| 2oL7 I ptt. SEKRETARIS DAERAH, ?*r8' /0 Drs. JABIAT SAGALA' M.Hum PEMBINA UTAMA MUDA ' NIP. L963-L2L2 L99o,o9 1 007 BERITA DAERAH I(ABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2Ot7 NOMOR t7 SERI F NOMOR 42L -x \ LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG I PERATURAN BUPATI SAMOSIR : 15 TAHUN 2017 : 31 MARET 2OL7 : PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA, ALOI{ASI DANA DESA' BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH I(ABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2OL7 t^ ll PEDOMAN PENGGUNAAN DANA DESA prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2oI7 diharapkan difokuskan untuk kegiatan:
b.Pengadaan, pembangunan, pengembangan sarana prasarana pelayanan social dasar kebutuhan: dan pemeliharaan untuk pemenuhan
1.BPJS masYarakat; dan
2.pendidikan dan kebudaYaan.
c.Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliPuti:
1.usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan;
2.usaha ekonomi pertanian berskala produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran; dan
3.usaha ekonomi berskala produktif lainnya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran'
d.Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
1.kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
2.penanganan bencana alam;
3.penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan
4.pelestarian lingkungan hiduP.
e.Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Kegiatan pembangunan dari Dana Desa harus dilampiri dengan:
1.Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)'
2.Gambar / Desain Kegiatan.
3.Photo visual (sebelum, sedang dan selesai dikerjakan). Biaya pembuatan RAB dan Gambar Desain Kegiatan serta biaya operasional dibiayai melalui Dana Desa dengan rincian sebagai berikut: - 1.*Biaya Perencaflaar., RAB, Gambar/Desain maksimal 3o/o dari PAGU 'Kegiatdn Fisik.
2.Biaya Operasional Pelaksanaan Kegiatan Fisik maksimal 5% dari PAGU It€giatan Fisik yang dapat dipergunakan untuk:
a.Biayh rapat sebelum, sedang dan sesudah pelaksanaan;
b.Honor Tim Pelaksana Kegiatan Desa; dan I
c.Biaya operasional lainnya yang menunjang pelaksanaan kegiatan. B. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi antara lain:
a.peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
b.pengembangan kapasitas masyarakat Desa;
c.pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
d.pengembangan sistem informasi Desa;
e.dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, BPJS, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas ;
f.dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
g.dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencanaalam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
h.dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesadan/atau BUMDesa Bersama;
i.dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
j.pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga; dan
k.bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa, misalnya Biaya Penunjang Industri Rumahan di -,t . Desa .{an kegiatan lainnya. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang Pemberda{aan Masyarakat Desa seminimalnya dapat digunakan untuk:
1.Biaya Pelatihan BUMDesa sebesar Rp. 2.000.000,-/Tahun/Desa; I 2,BiayaoperasionalPemberda5raanPosyanduLansiaDesasebesar Rp. 6.000.000,- /Tahun/ Desa;
3.Biaya Qperasional Pemberdayaan Pemuda Desa Rp. 1.000.000,-/Tahun/ Desa; Desa sebesar Desa sebesar sebesar 4. 5. 6. Biaya Operasional Pemberdayaan LPM Rp. 1.000.000,-/Tahun/ Desa; Biaya Operasional Pemberdayaan FKTM Rp. 1.OO0.000,-/Tahun/Desa; BiayaPemberdayaanPKKDesasebesarRp.6.000.000/Tahunyang dapat digunakan untuk Penunjang Kegiatan PKK diantaranya:
1.Menunjang Kegiatan 10 Program Pokok PKK
2.BiaYa OPerasional TP-PKK Desa
3.Menunjang Kegiatan UP2K
4.BiayaPengganti Transport Ketua dan Pengurus TP-PKK Desa
5.BiaYa RaPat-RaPat TP-PKK Desa
6.BiaYa Pelatihan TP-PKK Desa BiayaoperasionalDasaWismasebesarRp.20o.000,-/Tahun untuk setiap Dasawisma yang terbentuk di Desa'
8.Biaya Kegiatan Gotong Royong sebesar Rp' 6'000'000/Tahun' digunakanuntukbiayaPelaksanaanGotongRoyongdidesaselama 1 (satu) Tahun diantaranYa untuk:
a.Gotong Royong Perbaikan Lingkungan dan Pemukiman;
b.Gotong Royong Perawatan Sarana Prasarana Desa; dan
c.Kegiatan gotong royong lainnya di Desa'
9.Insentif Kader PosYandu: InsentifKaderPosyandusebanyak5Kader/Posyandudengan insentifRp.10o.000/bulan/Kaderselamat2Bulan(lTahun). SehinggasetiapdesamengalokasikanbiayainsentifKader Posyandupertahundenganperhitungan:JumlahPosyandux5 Kader x 12 Bulan x RP' 100'000'- l0.Insentif Kader Bina Keluarga Balita (BKB): .F Insentif Kader BKB dengan insentif Rp' 3o'000/bulan/Kader ' sel}"m a 12 Bulan (l Tahun). sehingga setiap desa mengalokasikan biayainsentifKaderBKBpertahundenganperhitungan:Jumlah BKB x jumlah Kad'er x 12 Bulan x Rp' 30'000'- 1 1. Biaya Kegiatan PAUD Desa:
a.Desa membiayai HonorariumGuru Pendidik PAUp untuk setiap PAUDyangsudahberdiridandibentuksesuaidenganPeraturan 7. b. Menteri pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor l3TTahun2ol4TentangStandarNasionalPendidikanAnak Usia Dini; Untuk penetapan jumlah PAUD yang dibiayai oleh APBDesa di DesamakaKepaiaDesadiharuskanmenerbitkanKeputusan Kepala Desa tentang Penetapan Jumlah PAUD di Desa yang dibiayai oleh APBDesa dilampiri dengan Nama Guru Pendidik pada masing-masing PAUD; Biaya honor Guru PendidikPAUD adalah sebesar Rp' 500.000/bulan' BUPATI SAMOSIR, CaP/ dto RAPIDIN SIMBOLON c. Diundangkan di Pangururan p.a. i""Ee"r 9 ipl 2oL7 Plt. SEKRETARIS DAERAH' I o/ lN DTs. JABIAT SAbALA, M.HUM PEMBINA UTAMA MUDA NrP. 1969t2L2 199009 1 007 BERITA DAERAH I{ABUPATEN SAMOSIR ienun 2orz NoMoR tl sERr F NoMoR 41(, LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG II PERATURAN BUPATI SAMOSIR , & rAHuN 2oL7 , Vt WrL 2oL7 : PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA, ALOI(ASI DANA DESA' BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH I(ABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2OL7 I PEDOMAN PENGGUNAAN ALOI{ASI DANA DESA' BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi l{asil Pajak dan Retribusi DaerahKabupatenSamosiryangsudahditetapkanbesarannya masing-masingDesadipergunakantrntukbelanjaPenghasilanTetap operasionalPemerintahanDesasertauntukbelanjaPembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai berikut: I. PENGHASILAN TETAP DAN BIAYA OPERASIONAL A.PenghasilanTetapKepalaDesadanPerangkatDesa,Penghasilan Tetap Badan Permusyawaratan Desa (BPD)' serta Tambahan PenghasilanKepalaDesadanBadanPermusyawaratanDesa(BPD) Bulan Januari s.d Maret 2OL7
1.Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
a.KePala Desa
b.KePala Urusan
c.KePala Dusun
2.Penghasilan TetaP BPD:
a.Ketua BPD
b.Wakil Ketua BPD
c.Sekretaris BPD RP' 750'000i
d.Anggota RP' 500'000/
3.Tambahan penghasilan dan tunjangan Keluarga Kepala Desa: bagi dan Desa bulan bulan buian bulan Perangkat Desa: RP. 2.200'000/ bulan RP. 900'000/ bulan RP. 900'O0O/ buian Rp. 1.000.000/ Rp. 750'000/
a.Tambahan Penghasilan Kepala Desa t) rlttti.ttgan Keluarga Kepala Desa a.*' Ketua BPD b.' Wakil Ketua BPD
c.Sekretaris BPD
d.Anggota Rp 1.00O.0O0/ bulan Rp. 22O.OOOlbuian Rp. 100.000/ bulan Rp. 75.000/ bulan Rp. 75.000/ bulan Rp. 50.000/ bulan
4.Tambahan Penghasilan Ba<lan Permusyawaratan Desa (BPD): B. Penghasilan feiap Xepata Desa' Perangkat I)esa l.Elasu :tsrsb-r, Es" Badan PermusYawaratan Bendahara Desa serta Penghasilan Tetap Desa (BPD) Bulan April s'd Desember 2QL7'
1.Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa:
a.Kepala Desa RP' 2'200'0oo/bulan b.KepalaUrusanUmumdanPerencanaanRp.l.loo.O0o/bulan
c.Kepala Urusan Keuangan Rp' 1' 100'000/ bulan
d.Kepala Seksi Pemerintahan Rp' 1' 100'000/ bulan c.KepalaSeksiKesejahteraandanPelayananRp.l.l00'000/bulan
d.Kepala Dusun Rp' 1' 100'000/ bulan
e.Bendahara Desa Rp' 1'100'000/ bulan
2.Penghasilan TetaP BPD:
a.Ketua BPD RP' 1'000'000/ bulan
b.wakil Ketua BPD Rp' 750'000/ bulan
c.Sekretaris BPD Rp' 750'000/ bulan
d.Anggota RP' 500'000/ bulan C.TambahanPenghasilanKepalaDesa,PerangkatDesa(Hasilseleksi) dan Bendahara Desa serta Tambahan Penghasilan Badan PermusyawaratanDesa(BPD)BulanAprils.dBulanDesember2otT RincianTambahanPenghasilansebagaimarradimaksudadalahsebagai berikut:
1.Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan
a.Tambahan Penghasilan Kepala Desa
b.Tambahan Penghasilan Plt' Sekdes
c.Tambahan Penghasilan Bendahara Desa
d.Tambahan Penghasilan Perangkat Desa: - Kepala Urusan Umum dan Perencanaan - KePala Urusan Keuangan - KePala Seksi Pemerintahan - KePala Seksi Kesejahteraan dan PelaYanan RP' 150'000/ bulan - KePala Dusun RP' 150'000/ bulan 2.TambahanPenghasilanBadanPermusyawaratanDesa(BPD): - Ketua BPD - Wakil Ketua BPD - Sekretaris BPD -. * Anggota Perangkat Desa: Rp.1.O0O.0OO/ bulan Rp. 300.000/ bulan Rp. 250.000/ bulan Rp. 150.000/ bulan Rp. 150.000/ bulan Rp. 150.000/ bulan Rp. 100.000/ bulan Rp. 75.000/ bulan Rp. 75.000/ bulan Rp. 50.000/ bulan D.TunJanganKeluargaKepalaDesa'TunjanganBPJSKepalaDesa' perarftkat Desa {Hasil seleksi} dan Bendahara Desa serta Tunjangan BpJs.Badan permusyawaratan Desa (BPD) Bulan April s.d Desember I 1. 2. T\rnjangan Keluarga Kepala Desa (lstri/suarni Kepala Desa Non PNS) Rp. 220.000/ bulan T\rnjangan BPJS Kepala Desa dan Perangkat Desa: - Kepala Dusun - Bendahara Desa
3.Tunjangan BPJS Badan - Ketua BPD - Wakil Ketua BPD - Sekretaris BPD - Anggota - Kepala Desa - Kepala Urusan Umum dan Perencanaan - Kepala Urusan Keuangan - Kepala Seksi Pemerintahan - Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Rp. 120.000/ bulan Rp. |2O.OOOl bulan Rp. 120.000/ bulan Rp. 120.000/ bulan Rp. 120.000/ Sulan Rp. 120.000/ bulan Rp. 120.000/ bulan Permusyawaratan Desa (BPD) : Rp. L2O.OOOlbulan Rp. l2O.OOOl bulan Rp. 120.000/ bulan Rp. I2O.OOOlbulan E. Biaya Operasional Pemerintahan Desa Biaya Operasional Pemerintahan Desa dapat digunakan dengal besaran dana setinggi-tingginya digunakan untuk membiayai: ]- Biaya ATK dan Foto copy Pemerintahan Desa Rp. 7.000'000/ tahun
2.Biaya Pengganti Transport Perangkat Desa dalam Kecamatan
3.Biaya Pengganti Transport BPD dalam Kecamatan
4.Biaya Perja.lanan Dinas Pemerintah Desa Dalam KabuPaten
5.Biaya Pemeliharaan Kendaraan Roda Dua (Berikut Pajak) Biaya Rapat Pemerintah Desa perawatan Kantor Desa.
8.Biaya Bimtek/Diklat KePda Desa : Rp..25.ooo.ooo/tahun
g.Biaya Rapat BPD Rp. 2'250.000/tahun
10.Biaya Operasional Penyusunan Peraturan Desa '\ 1 1. Biayd Pengadaan Buku Referensi di Desa 12.B1aya Cetak Buku Administrasi Desa 13.Biaya Pen5rusunan Profil Desa 14.Pengadaan Pakaian Dinas Perangkat Desa Rp. 3.600.000/ tahun Rp. 1.500.000/ tahun Rp. 5.000.000/tahun Rp. 2.400.000/tahun Rp. 5.000.000/tahun 6.
7.Bantuan Biaya Sewa Kantor Desa Bagi Desa yang belum memiliki Kantor Desa sebagai Aset Desa Rp. 1.500.000/tahun Bagi desa yang sudah memiliki Kantor Desa sebagai asset desa dana Bantuan sewa Kantor Desa dapat dipergunakan untuk biaya dan Perangkat Rp. 2.000.000/tahun Rp. 7.500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 15.000.000,- Rp. 3.600.000,- ls.BiayabantuanpelaksanaanPemilihanKepalaDesaSerentak yang menggunakan dana SiLPA Tahun Anggaran 2016 untuk Desa-Desa sebagai berikut:
a.Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo
b.Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo
c.Desa Parbalohan Kecamatan Simanindo
d.Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo
e.Desa Simanindo Sangkal Kecamatan Simanindo
f.Desa Sitamiang Kecamatan Onanrunggu
g.Desa Pananggangan Kecamatan Nainggolan
h.Desa Sianjur Mulamula Kecamatan Sianjur Mulamula
i.Desa Sijambur Kecamatan Ronggurnihuta
j.Desa Siopatsosor Kecamatan Pangururan
k.Desa Sialanguan Kecamatan Pangururan 16.BiayabantuanpelaksanaanPemilihanKepalaDesaSerentak yangmenggunakanAlokasiDanaDesaTahunAnggaran2ol7 untuk Desa-Desa sebagai berikut:
a.Desa Unjur I(ecamatan Simanindo
b.Desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo
c.Desa Siallagan Pindaraya Kecamatan Simanindo
d.Desa Marlumba Kecamatan Simanindo
e.Desa Simanindo Kecamatan Simanindo
f.Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan
g.Desa Janji Marapot Kecamatan Nainggolan
h.Desa Pananggangan II Kecamatan Nainggolan i.DesaHabeahanNaburahanKecamatanSianjurMulamula
j.Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian
k.Desa Siparmahan Kecamatan Harian
1.Desa Janji Martahan Kecamatan Harian
m.Desa Huta Galung Kecamatan Harian
n.Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian
o.Desa Tamba Dolok Kecamatan Sitiotio :
p.Desa Parsaoran Kecamatan Sitiotio q. tD"r. Janji Maria Kecamatan Sitiotio
r.Desa Huta Dame Kecamatan PaliPi ". b.". Pamutaran Kecamatan Palipi
t.Desa Sideak Kecamatan PaliPi
u.Desa Pallombuan Kecamatan Palipi Bantuan biaya operasional pelaksanaan pemilihan Kepala Desa untuk 2 TPS maksimal Rp. 18.180.000,- dan untuk 3 TPS maksimal Rp. 27.270.000,- digunakan untuk: A. Pilkades dengan 2 TPS: 1) Honorarium KPPS: - Ketua (2 OB x 500.000) - Anggota (12 OB x 400.000) 2) Sewa Tenda Pilkades 2 Set 3) Sewa Kursi Pilkades (100 Unit) 4) Pembuatan Batas Lokasi TPS2 Unit 5) Sewa Sound Sistem 2 Set 6) Snack Pemilih 7) Makan KPPS, Tim Monitoring dan Pengamanan 8) Honorarium PAM TPS (10 Orang) 9) ATK KPPS B. Pilkades dengan 3 TPS: 1) Honorarium KPPS: - Ketua (3 OB x 500.000) - Anggota (18 OB x 400.000) Sewa Tenda Pilkades 3 Set Sewa Kursi Pilkades (150 Unit) Pembuatan Batas Lokasi TPS3 unit Sewa Sound Sistem 3 Set Snack Pemilih Makan KPPS, Tim Monitoring dan Pengamanan Rp. 1.000.000 Rp. 4.800.000 Rp, 800.000 Rp. 300.000 Rp. 400.000 Rp. 2.000.000 Rp. 3.600.000 Rp. 1.380.000 Rp. 2.500.000 Rp. 400.000 2) 3) 4l s) 6) 7) Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 1.500.000 7.200.000 1.200.000 450.000 600.000 3.000.000 5.400.000
17.Btaya Tak Terduga maksimal 5% dari Besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2OI7. 8) Honorarium PAM TPS (15 Orang) 9) ATK KPPS Rp. 2.070.000 Rp, 3.750.000 Rp. 600.000 DESA DAN PEMBERDAYAANil- KPGIATAN PEMBANGUNAN MASYARAI(AT Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Kegiatan Pemberdayaan Kegiatan Pemberdayaan dimaksud mencakup bantuan kegiatan pemberdayaan Desa Binaan setinggi-tingginya sebagai berikut:
1.Desa Sihusapi Kecamatan Simanindo (Desa Binaan PTP2WKSS) sebesar Rp. 10.000.00Q,-
2.Desa Ambarita Kecamatan Simanindo (Lomba Tertib Administrasi PKK sebesar Rp. 10.000.Q00,-
3.Desa Hutagalung Kecamatan Harian (Lomba Pemanfaatan hatinya PKK) sebesar Rp. 10.000.000,-
4.Desa Simanindo Sangkal Kecamatan Simanindo (Lomba Pemanfaatan Hasil TOGA Sebesar Rp. 10.000.000,-
5.Desa Pasaran I Kecamatan Nainggolan (Lomba PHBS Rumah Tangga) sebesar Rp. 10.000.000,-
6.Desa Sijambur Kecamatan Ronggurnihuta (Lomba Pencegahan KDRT) sebesar Rp. 10.000.000,- '
7.Desa Martoba Kecamatan Simanindo (Lomba Kesatuan Gerak PKK- KB KESEHATAN) sebesar Rp. 10.000.000,- I a, Desa Cinta Maju Kecamatan Sitiotio (Lomba Usaha Peningkatan I tendapatan Keluarga PKK) sebesar Rp. 10.000.000,-
9.Desa Tamba Dolok Kecamatan Sitiotio (Lomba Pelaksanaan POSYANDU) sebesar Rp. 10.000.000,-
10.Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo (Lomba Lingkungan Bersih dan Sehat) sebesar Rp.' 10.000.000,- Dana bantuan masing-masing Desa Binaan tersebut dapat digunakan untuk: a) Biaya rapat-rapat koordinasi pembinaan desa. b) Biaya belanja bahan-bahan material,seperti: - Alat-alat keterampilan penunjang Desa Binaan; - Papan Himbauan di Desa; - Cat dan pagar sarana prasarana Desa; - belanjabahan dan material lainnya yang dianggap penting sebagai penunjang program Desa Binaan. - 2._*Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerahruntuk Kegiatan Pembangunan Desa Dana Kegiatan Pembangunan Desa dapat digunakan untuk:
a.Biay# Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Publik dalam skala kecil'
b.Perbaikan Lingkungan dan Pemukiman
c.Teknologi Tepat Guna t. I
d.Perbaikan BPJS dan Pendidikan
e.Pengembangan Sosial BudaYa
f.dan sebagainya yang dianggap penting melalui musyawarah Desa. Khusus kepada 6 (enam) Desa yang disebutkan berikut agar membangun Kantor Desa dengan masing-masing besaran PAGU Rp. 100.000.000,- untuk satu kantor:
1.Desa Saitnihuta Kecamatan Pangururan;
2.Desa Lumban Pinggol Kecamatan Pangururan;
3.Desa Janji Raja Kecamatan Sitiotio;
4.Desa Habeahan Naburahan Kecamatan sianjurmula-mula;
5.Desa Dolok Raja Kecamatan Harian;
6.Desa Sinaga Uruk Pandiangan Kecamatan Nainggolan. Segala kegiatan pembangunan fisik harus dilampiri dengan:
1.Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
2.Gambar / Desain Kegiatan
3.Photo visual (sebelum, sedang dan selesai dikerjakan). Biaya pembuatan RAB dan Gambar Desain Kegiatan serta biaya . operasional dibiayai melalui ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dengan rincian sebagai berikut:
1.Biaya Perencanaan, RAB, Gambar/Desain maksimal 3% dari PAGU Kegiatan Fisik.
2.Biaya Operasional Pelaksanaan Kegiatan Fisik maksimal 5% dari PAGU Kegiatan Fisik yang dapat dipergunakan untuk:
a.Biaya rapat sebelum, sedang dan sesudah pelaksanaan;
b.Honor Tim Pelaksana Kegiatan Desa; dan
c.Biaya operasional lainnya yang menunjang pelaksanaan kegiatan. BUPATI SAMOSIR, Cap/dto RAPIDIN SIMBOLON Diundangkan di Pangururan pada tanggal 3 Wl 2OL7 PIT.,SPKRETARIS DAERAH, ' 't4 LnY?' Drs. JABIAT sAdALA, M.Hum PEMBINA UTA,MA MUDA NrP. 1963t2L2 199OO9 1 OO7 BERITA DAERAH I{ABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2ot7 NoMoR r( SERI F NoMoR 4r4