Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 28 Agustus 2017 BUPATI SANGGAU, TTD PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 28 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, TTD A.L. LEYSANDRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2017 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 13 ) / ( 2017 ) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM YAKOBUS, SH, MH Pembina Tingkat I NIP 19700223 199903 1 002