Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 30 Desember 2015 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau, pada tanggal 30 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU ttd A.L. LEYSANDRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2015 NOMOR 14 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM YAKOBUS, SH, MH Pembina TK.I (IV/b) NIP 19700223 199903 1 002 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 13 / 2015 ) 11 PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING I. UMUM Sesuai ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis Retribusi Daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang- Undang. Penambahan jenis Retribusi Daerah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah yang baru. Penetapan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat Retribusi Perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan Pemerintah Pusat berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak yang kemudian menjadi Retribusi Daerah. Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak Perpanjangan IMTA yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Retribusi Perpanjangan IMTA menjadi Retribusi Daerah mulai berlaku pada tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan, mengingat ketentuan Retribusi Perpanjangan IMTA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. 12 II. PASAL DEMI PASAL