Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Daerah adalah Daerah Kabupaten Sanggau. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Sanggau. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa konsultansi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Usaha jasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan Pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konstruksi pengawasan pekerjaan konstruksi. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK, adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing berserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Perencana kontruksi adalah penyedia jasa orang perorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang perencanaan jasa perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain. Jasa perencanaan dalam pekerjaan kontruksi terdiri dari serangkaian kegiatan yang dimulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja kontruksi. Ruang lingkup kegiatan tersebut mencakup kegiatan survey, perencanaan umum dan study makro/mikro, study kelayakan proyek, perencanaan teknik termasuk perencanaan operasional dan pemeliharaan serta penelitian. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk Fisik lain. Pengawas kostruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional dibidang pengawasan jasa kostruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan /alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi. Sertifikat adalah :
a.tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha dibidang jasa konstruksi, baik yang bentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau
b.tanda bukti pengakuan atau kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi kepada perusahaan yang telah lulus sertifikasi sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa Konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing. Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/ kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian. Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah Lembaga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Penanggung jawab teknik dan atau tenaga teknik adalah tenaga ahli atau tenaga terampil bersertifikat yang ditunjuk penanggung jawab badan usaha untuk bertanggung jawab terhadap aspek teknik dalam operasionalisasi BUJK.