Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 26 September 2016 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUSHADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 10 Oktober 2016 SEKRETAR!S DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd A.L. LEYSANDR! LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN.2016 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN UKUM DAN HAM NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVJNSI KALIMANTAN BARAT: ( 4 / 2 0 1 6 ) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan,Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, maka pemerintah Kabupaten Sanggau dituntut untuk mampu menggali berbagai sumber potensi daerah dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 285 ayat ( 1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah adalah dari Pendapatan Asli Daerah yang meliputi atas :
1.Pajak Daerah;
2.Retribusi Daerah;
3.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan
4.Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud angka 3 diatas antara lain bersumber dari bagian laba Badan Usaha Milik Daerah dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat adalah salah satu bentuk Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat, dan perlu diberdayakan untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor riil/perusahaan dalam rangka menggiatkan perekonomian di daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Kabu paten Sanggau dalam hal ini adalah dengan melakukan penyertaan modal. Pada prinsipnya, penyertaan modal bertujuan untuk mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat struktur modal, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan saling menguntungkan. Berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis 7 Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. II. PASAL DEMI PASAL