Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 5 Oktober 2015 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 5 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd A.L. LEYSANDRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2015 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM YAKOBUS, SH, MH Pembina (IV/a) NIP. 19700223 199903 1 002 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 10 / 2015)