1.Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
3.Bupati adalah Bupati Sanggau.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
8.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang 3 menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
9.Kecamatan Layak Anak adalah kecamatan dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
10.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah desa/kelurahan dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
11.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan kabupaten layak anak.
12.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di dunia pendidikan.
13.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan kabupaten layak anak.
14.Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan kabupaten layak anak.
15.Fasilitas Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kesatu, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu 4 dan anak meliputi pusat kesehatan masyarakat, rumah bersalin, balai pengobatan, rumah sakit, laboratorium klinik yang mampu memenuhi hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada ada anak yang berobat.
16.Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat LKSA adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
17.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam dan merendahkan martabat anak.
18.Anak Penyandang Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
19.Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
20.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas anak dalam memahami permasalahan anak dan hak anak, proses penyusunan kebijakan dan peningkatan kapasitas dalam pengorganisasian kelompok anak dan penyampaian aspirasi anak.
21.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten Sanggau yang dipimpin oleh camat.
22.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5
23.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
24.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
25.Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas baik secara cetak dan/atau elektronik.
26.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anak-anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
27.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyaratan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam pemenuhan hak anak.
28.Pemangku Kepentingan Lainnya adalah pihak-pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki kepentingan dalam pengembangan kabupaten layak anak.