Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 3 Maret 2025 BUPATI SANGGAU, ttd YOHANES ONTOT Diundangkan di Sanggau pada tanggal 3 Maret 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd ASWIN KHATIB LEMBARAN DAERAH RABUPATEN SANGGAU TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (6/ 2024) Salinan sesuai dengan aslinya M .',- MM Pembina Tingkat I (IV/b) NIP.19770315 200502 2 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PUSAKA DARANANTE MENJADI PERSERODA PUSAKA DARANANTE I. UMUM Kemampuan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah sangat dipengamhi oleh kondisi keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah itu sendiri. Aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam pengelolaan keuangan tersebut adalah pengelolaan pendapatan asli daerah. Salah satu pendapatan asli daerah berasal dari usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang dapat diselenggarakan melalui badan usaha milik daerah. Pendirian badan usaha milik daerah dilakukan dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang balk, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan. Badan usaha milik daerah terbagi menjadi dua jenis yakni perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa "Badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Saat ini di Kabupaten Sanggau terdapat satu badan usaha milik Daerah yang bernama Perusda Pusaka Daranante yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pusaka Daranante. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada tersebut, maka sudah seharusnya Pemerintah Daerah menyesuaikan bentuk hukum badan usaha milik Daerah Perusda Pusaka Daranante menjadi Perseroda Pusaka Daranante.
11.PASAL DEMI PASAL