MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:1. Pendapatan 2. Belanja Defisit 3. Pembiayaan: a. Penerimaan Rp.114.648.222.650,44 b. Pengeluaran Rp. 1.000.000.000,00 Pem biayaan Netto Rp. l .234.204.416.003,00Rp.1.34 7.852.638.653,44Rp. 113.648.222.650,44 Rp. 113.648.222.650,44 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00 9 Pasal 2
(1)Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 84.855.950.100,00
b.Dana Perimbangan sejumlahc. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp. 945.411.889.000,00 Rp. 203.936.576.903,00
(2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.Pajak Daerah sejumlah Rp. 24.015.398.320,00
b.Retribusi Daerah sejumlah Rp. 23.983.952.866,00 c. Basil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 5.200.000.000,00
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp. 31.656.598.914,00
(3)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.Dana Bagi Hasil sejumlah Rp. 95.210.361.000,00
b.Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 760.206.338.000,00
c.Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 89.995.190.000,00
(4)Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf c terdiri darijenis pendapatan :
a.Hibah sejumlah Rp. 0,00
b.Dana Darurat sejumlahc. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlahd. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlahe. Bant.Keuangan dari Provinsi atau dari Pemda lainnya sejumlahf. Pendapatan Lainnya Rp. 0,00 IO Rp. 26.495.287.342,00 Rp. 116.615.828.000,00 Rp. 35.031.200.000,00 Rp. 25.794.261.561,00 Pasal 3
(1)Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.725.993.767.634,00
b.Belanja Langsung sejumlah Rp.621.858.871.019,44
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a terdiri darijenis belanja:
a.Belanja Pegawai sejumlah Rp. 591.832.428.532,00
b.Belanja Bunga sejumlah Rp. 5.000.000.000,00
c.Belanja Subsidi sejumlahd. Belanja Hibah sejumlahe. Belanja Bantuan Sosial sejumlahf. Belanja Bagi Hasil sejumlah
g.Belanja Bantuan Keuangan sejumlahh. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 0,00 Rp. 11.438.409.550,00 Rp. 275.000.000,00 Rp. 4.122.540.390,00 Rp.112.325.389.162,00Rp. 1.000.000.000,00
(3)Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.Belanja Pegawai sejumlah Rp. 47.574.011.000,00
b.Belanja Barang dan Jasa sejumlahc. Belanja Modal sejumlah Rp. 277.225.967.976,44Rp. 297.058.892.043,00 11 Pasal 4
(1)Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.Penerimaan sejumlah Rp. 114.648.222.650,44
b.Pengeluaran sejumlah Rp. 1.000.000.000,00
(2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a terdiri darijenis pembiayaan:
a.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp. 64.648.222.650,44
b.Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp.0,00c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.0,00
d.Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 50.000.000.000,00e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp.0,00f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp. 0,00
(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b terdiri darijenis pembiayaan: a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp.0,00 b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 0,00 c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp.0,00 Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:1. Lam piran I 2. Lam piran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi ; 12 3. Lampiran III Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan ; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; ' 6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan; 7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah ; 8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; 9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; 10.Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; 11.Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkankembali dalam tahun anggaran ini; 12.Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; 13.Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. Pasal 6 Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 13 Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 31 Desember 2014 BUPATI SANGGAU, TTD PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggaupada tanggal 31 Desember 2014SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, TTD A.L. LEYSANDRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2014 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINS! KALIMANTAN BARAT (12/2014) Salinan sesuai dengan aslinyaKEPALA BAGIA HUKU DAN HAM, ) NIP. 19 903 1 002 14