1.Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sanggau.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
6.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Limbah Domestik.
7.Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah upaya yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan dalam penanganan Air Limbah Domestik.
8.Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan Air Limbah Domestik.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
11.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat.
12.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.
13.Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah Domestik yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
14.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
15.Pelaksanaan Konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik.
16.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap Perencanaan, pembangunan dan operasi Pengelolaan Air Limbah Domestik.
17.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh Perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan Pemantauan penyelenggaraan Pengelolaan Air Limbah Domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja Pengelolaan Air Limbah Domestik.
18.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
19.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
20.Operator adalah lembaga pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
21.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Perangkat Daerah.
22.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
23.Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
24.Biaya Paksaan Penegakan Peraturan Daerah adalah sanksi dalam bentuk pembebanan biaya kepada pelanggar peraturan daerah diluar ketentuan yang diatur dalam ketentuan pidana.