Setelah dilakukan pendaftaran calon penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengelola Rusunawa menetapkan calon penghuni Rusunawa dengan tata cara sebagai berikut:
a.seleksi calon penghuni yang telah mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan;
b.penetapan pemohon sebagai calon penghuni;
c.penetapan daftar tunggu calon penghuni yang memenuhi syarat dan lulus seleksi;
d.pengumuman dan undangan kepada calon penghuni;
e.memberitahukan hak dan kewajiban penghuni kepada calon penghuni, sebelum penandatanganan perjanjian sewa menyewa;
f.penandatanganan perjanjian sewa menyewa;
g.penetapan unit hunian dan pemberian kunci kepada calon penghuni; dan
h.penyampaian data penghuni yang dilampiri identitas penghuni oleh Pengelola Rusunawa untuk disampaikan kepada ketua rukun tetangga/rukun warga/ketua blok untuk dicatat dan digunakan sebagai bukti bahwa penghuni yang bersangkutan dinyatakan resmi menjadi penghuni Rusunawa.