1.Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Sanggau.
3.Bupati adalah Bupati Sanggau.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
6.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar. 3
7.Kawasan Pasar adalah lahan yang jaraknya paling jauh 100 m (seratus meter) dari batas luar pasar yang dihitung dari batas luar tanah pasar.
8.Kios Pasar yang selanjutnya disebut Kios adalah bangunan yang berupa ruangan di pasar, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun juga yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat berdagang di pasar.
9.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar yang beralas permanen, berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding pembatas ruangan sebagai tempat berjualan.
10.Hamparan/Dasaran adalah suatu tempat yang terdapat di pasar dan kawasan pasar bukan termasuk kios atau los dan yang khusus disediakan untuk berdagang.
11.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
12.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
13.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
14.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
16.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
17.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
18.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan koperasi dan usaha mikro dengan usaha kecil, menengah dan usaha besar.
19.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. 4
20.Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah, kepentingan umum, sosial ekonomi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
21.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui pembinaan manajemen yang baik dalam bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
22.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa agar pemanfaatannya optimal, lestari, seimbang dan serasi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
23.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
24.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
25.Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
26.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
27.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
28.Unit Usaha Berciri Khas Daerah adalah unit usaha koperasi yang bermuatan kearifan lokal berciri khas daerah yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis.
29.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.