1.Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Bupati adalah Bupati Sanggau.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh 2 orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
7.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran alas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanam Modal yang mempunyai nilai ekonomis.
9.Pemberian Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah.
10.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal untuk mempermudah setiap kegiatan Penanaman Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah.
11.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal dalam negeri dan Penanam Modal asing.
12.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di Daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
13.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
14.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang di1akukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak Jangsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung 3 dengan Usaha Kecil atau usaha bcsar yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
16.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ckonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
17.Ik:lim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah melalui penetapan berbagai peraturan perundang undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Penanam Modal memperoleh kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-Iuasnya.
18.Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian lnsentif dan Kemudahan Penanaman Modal adalah tim yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk melaksanakan proses verifikasi dan penilaian dalam rangka Pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal. I 9. Laporan kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala yang disarnpaikan oleh perusahaan mengenai perkembangan pelaksanaan Penanaman Modalnya dalam benruk dan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.