Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 15 Agustus 2019 BUPATI SANGGAU, TTD PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 15 Agustus 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, TTD KUKUH TRIYATMAKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019 NOMOR 2. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 2 ) / ( 2019 ) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM YAKOBUS, SH, MH Pembina Tingkat I NIP 19700223 199903 1 002 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024 I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pada Pasal 5 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 ayat (3) dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Dalam Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa: “Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik”. RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun setelah pelantikan Bupati, yang dimaksudkan untuk memberikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan 8 strategi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sanggau pada Tahun 2019-2024 yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis, dan berkesinambungan. Ruang lingkup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi kedudukan RPJMD, dokumen RPJMD, serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan melibatkan masyarakat. RPJMD Tahun 2019-2024 disusun dengan tujuan sebagai berikut: - sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah serta kebijakan dan strategi pembangunan daerah tahun 2019-2024; - sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dari tahun 2020 sampai tahun 2024; - sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana strategis tahun 2019 sampai tahun 2024, termasuk dalam menentukan program-program prioritas; - sebagai instrumen untuk memudahkan seluruh Perangkat Daerah dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur; - menjadi instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam mengendalikan penyelenggaraan pembangunan daerah dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan; - sebagai instrumen untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian. Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangan masing-masing menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019- 2024 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Daerah yang memuat strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi daerah di Kabupaten Sanggau. II. PASAL DEMI PASAL