Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 7 0ktober 2024 Pj. BUPATI SANGGAU, ttd SUHERMAN Diundangkan di Sanggau pada tanggal 7 0ktober 2024 Ii. SEKRRTARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd ASWIN KHATIB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2024 NOMOR 3. NOREG PERATURAN DAERAH KABU PATEN SANGGAU PROVI NSI RALIMANTAN BARAT: (4/ 2024) NIP 19770315 200502 2 002 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJPD memuat Visi, Misi dan arah pembangunan Daerah yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional. Dengan demikian, dokumen ini lebih bersifat visioner dan memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup besar bagi penyusunan RPJMD 5 (lima) tahunan dan rencana kerja Pemerintah Daerah (tahunan). RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan Daerah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun kedepan dengan maksud untuk menyesuaikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan Daerah (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) dalam penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. RPJPD bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat daerah yang beradab, berakhlak mulia mandiri, bebas, maju, dan sejahtera dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun kedepan dan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD. Berdasarkan pendekatan tersebut, RPJPD memuat Visi RABUPATEN SANGGAU YANG PERMAI, MAJU, SFUAHTERA, DAN BERKELANJUTAN dengan harapan dapat mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat Kabupaten Sanggau tetap mengacu pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
11.PASAL DEMI PASAL