Atas Penghasilan Yang Menjadi Behan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran 4 Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
25.Pcraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan KetigaAtas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ten tang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik 5 Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
31.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;32. Peraturan Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
33.Peraturan Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 271);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 I ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; 6
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah;
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
39.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018;
40.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa;
41.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
42.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07 /2018 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah clan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019;
43.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.07/2018 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
44.Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 ten tang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; 7 Dengan Pcrsetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU dan BUPATI SANGGAU MEMUTUSKAN : : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp.1.714.766.287.062,00,00 bertambah sejumlah Rp.89.543.856.417,74 Sehingga menjadi Rp.1.804.310.143.479,74 sebagai berikut: 1. Pendapatana. Semulab. Bertambah Rp. 34.131.140.863,00 Rp. 1.634.901. 782.106,00 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan 2. Belanjaa. Semulab. Bertambah Jumlah Belanja setelah Perubahan Dcfisit setelah perubahan Rp. l .669.032.922.969,00Rp. l.790.810.143.479,74Rp. 121.777.220.510,74 Rp. l.703.766.287.062,00Rp. 87.043.856.417,74 3. Pembiayaan : a. PenerimaanI. Semula
2.Ber tam bah Rp. 79.864.504.956,00 Rp. 55.412.715.554,74 8 Rp. 135.277.220.510,74 l l .000.000.000,00 2.500.000.000,00 Rp.Rp. 2. Bertambah Jumlah Penerimaan setelah perubahan b. Pengeluaran1. Semula Rp. 13.500.000.000,00 Rp. 121.777.220.510,74 Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Jumlah Pembiayaan netto setelah perubahan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan Rp. 0,00 Pasal 2 Rp. 102.036.423.879,00
(1)Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.Pendapatan Asli Daerah
1.Semula2. Bertambah Rp. 4.966.549.639,00 Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan Rp. 107.002.973.518,00 Rp. 1.263.828.4 72.000,00
b.Dana Perimbangan
1.Semula2. Berkurang Rp. 5.282.803.650,00 Jumlah Dana Perimbangan setelah perubahan Rp.1.258.545.668.350,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah1. Semula Rp. 269.036.886.227,00
2.Bertambah Rp. 34.447.394.874,00 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yg Sah setelah perubahan Rp. 303.484.281.101,00 9
(2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a terdiri darijenis pendapatan:
a.Pajak Daerah I. Semula
2.Bertarnbah Rp. 34.384.000.000,00 Rp. 3.184.000.000,00 Jumlah Pajak Daerah setelah perubahan Rp. 37.568.000.000,00
b.Retribusi Daerah I. Semula Rp. 6.918.982.450,00
2.Berkurang Rp. 258.544.560,00 Jumlah Retribusi Daerah setelah perubahan c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkanI. Semula Rp. 6.995.265.545,00
2.Bertambah Rp. 362.901.711.00 Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan setelah perubahan
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1.Semula Rp. 53.738.175.884,00
2.Bertambah Rp. 1.678.192.488,00 Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan Rp. 6.660.437.890,00 Rp. 7.358.167.256,00 Rp. 55.416.368.372,00
(3)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b terdiri darijenis pendapatan:
a.Dana Bagi Hasil
1.Semula2. Bertambah Rp. 0,00 Rp. 82.409.793.000,00 Jumlah Dana Bagi Hasil setelah perubahan Rp. 82.409.793.000,00 10
b.Dana Alokasi Umum I. Semula
2.Bertambah Rp. 843.057.919.000,00Rp. 0,00 Jumlah Dana Alokasi Umum setclah perubahan
c.Dana Alokasi Khusus Rp.843.057.919.000,00 I. Semula
2.Berkurang Rp. 5.282.803.650,00 Rp. 338.360.760.000,00 Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah perubahan Rp.333.077.956.350,00
(4)Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat ( I) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a.Pcndapatan Hibah I. Semula2. Berkurang Rp. 1.084.400.000,00 Rp. 59.251.000.000,00 Jumlah Pendapatan Hibah setelah pcrubahan
b.Dana Darurat sejumlahc. Dana Bagi Hasil Pajak Rp. 58.166.600.000.00 Rp. 0,00 I. Scmula
2.Bertambah Rp. 46.005.956.227,00 Rp. 32.319.900.074,00 Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak sctclah pcrubahan
d.Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus I. Semula Rp.
2.Bertambah Rp.---------- Ju ml ah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah perubahan Rp. 0,00 0,000,00 Rp. 78.325.856.301,00
e.Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya I. Scmula Rp. 0,00 II 2. Bertambah Rp. 3.211.894.800,00 Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnyasetelah perubahan f. Pendapatan Lainnya1. Semula2. Bertambah Rp. 0,00 Rp. 3.211.894.800,00 Rp. 163.779.930.000,00 Jumlah Pendapatan Lainnya setelah perubahan Pasal 3 (I) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.Belanja Tidak Langsung Rp. 163.779.930.000,00
1.Semula2. Bertambah Rp. 890.607.857.130,50Rp. 48.867.554.380,82 Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah perubahan
b.Belanja Langsung Rp.939.475.411.511,32 I. Semula2. Bertambah Rp. 813.158.429.931,50Rp. 38.176.302.036,92 Jumlah Belanja Langsung setelah perubahan Rp. 851.334.731.968,42
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a.Belanja Pegawai
1.Semula Rp. 596.218.205.005,50
2.Bertambah Rp. 47.009.821.972,82 Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan Rp. 643.228.026.978,32 12
b.Belanja Bunga I. Semula
2.Berkurang Rp.Rp. 0,000,00 Jumlah Belanja Bunga setelah pcrubahan c. Belanja Subsidi sejumlah
d.Bclanja Hibah Rp.Rp. 0,000,00 I. Semula
2.Ber tarn bah Rp. 41.367.800.000,00 Rp. l.820.000.000,00 Rp. 43.187.800.000,00 Rp. 4.337.000.000,00 Rp. 0,00
2.BertambahJumlah Bclanja 1-Iibah setelah perubahan
e.Belanja Bantuan Sosial
l.SemulaJumlah Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan f. Bclanja Bagi Hasil Rp. 4.337.000.000,00 Rp. 4.076.287.754,00 I. Semula
2.Bertambah Rp. 0,00 Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah perubahan Rp. 4.076.287.754,00 Rp. 243.608.564.371,00 g. Bclanja Bantuan Keuangan
1.Semula2. Bertambah Rp. 12.295.424,00 Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah perubahan Rp.243.620.859.795,00
h.Belanja Tidak Terduga I. Semula
2.Bertambah Rp. 1.000.000.000,00 Rp. 25.436. 984,00 Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubahan Rp. 1.025.436.984,00 13
(3)Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a.Belanja Pegawai
1.Semula2. Berkurang Rp. 350.955.703,00 Rp. 92.868.294.833,00 Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan Rp. 92.517.339.130,00
b.Belanja Barang dan Jasa
1.Semula2. Bertambah Rp. 396.222.687.878,00Rp. 32.412.668.702,92 Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah perubahan Rp. 428.635.356.580,92
c.Belanja Modal I. Semula2. Bertambah Rp. 324.067.447.220,50Rp. 6.114.589.037,00 Jumlah Belanja Modal setclah pcrubahan Rp. 330.182.036.257 ,50 Pasal 4
(1)Pembiayaan Dacrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.Penerimaan
1.Semula2. Bertambah Rp. 79.864.504.956,00 Rp. 55.412.715.554,74 Jumlah Penerimaan setelah perubahan
b.Pengeluaran I. Semula Rp. 135.277.220.510,74 Rp. 11.000.000.000,00
2.Bertambah Rp. 2.500.000.000,00 Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 13.500.000.000,00 14
(2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA)
1.Semula Rp. 79.864.504.956,00
2.Bertambah Rp. 55.412. 715.554,74 Jumlah SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya setelah perubahan
b.Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp.0,00c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.0,00
d.Penerimaan Pinjaman Daerah scjumlah Rp.0,00e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp.0,00f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp. 0,00
(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a.Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp.0,00b. Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah
1.Semula Rp. 11.000.000.000,00
2.Bertambah Rp. 2.500.000.000,00 Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) setelah perubahan Rp. 135.277.220.510,74 Rp. 13.500.000.000,00
c.Pembayaran Pokok Utang
1.Semula2. Bertambah Rp.Rp. 0,000,00 Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah perubahan
d.Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp.0,00 Rp. 0,00 I5 Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampi ran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Kctcrpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan; 7.Lampiran VII Daftar Piutang Daerah; 8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (lnvcstasi) Daerah; 9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tctap Daerah; 10.Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; 11.Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkankembali dalam tahun anggaran ini; 12.Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan 13.Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.