menetapkanPeraturanDaerahtentangPerubahan atasPeraturanDaerahNomor2 Tahun2019 ten tang RencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah Tahun2019-2024; 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor27Tahun1959tentangPenetapan Undang-UndangDaruratNomor3 Tahun1953 tentang PembentukanDaerahTingkatIIdiKalimantan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun1953Nomor9)sebagai Undang-Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun1959Nomor72,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor1820); 3.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5587),sebagaimanatelah beberapakalidiubah,terakhirdenganUndang-Undang Nomor11Tahun2020 tentangCiptaKerja(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor245, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6573); 4.PeraturanDaerahKabupatenSanggauNomor2Tahun2019 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah Tahun2019-2024(LembaranDaerahKabupatenSanggau Tahun2019Nomor2,TambahanLembaranDaerah KabupatenSanggauNomor2); DenganPersetujuanBersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN SANGGAU dan BUPATISANGGAU MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHNOMOR2 TAHUN 2019TENTANG RENCANA PEMBANGUNANJANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024. 2 Pasall KetentuanLampirandalamPeraturanDaerahKabupaten SanggauNornor2 Tahun2019tentangRencanaPernbangunan JangkaMenengahDaerahTahun2019-2024(LernbaranDaerah KabupatenSanggauTahun2019Nornor2,TambahanLembaran DaerahKabupatenSanggauNomor2)diubah,sehingga berbunyisebagaimanatercanturndalamLampiranyang rnerupakanbagian tidakterpisahkandariPeraturanDaerahini. PasalII PeraturanDaerahinirnulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporangrnengetahuinya,rnemerintahkan pengundanganPeraturanDaerahinidenganpenempatannya dalamLembaranDaerahKabupatenSanggau. DitetapkandiSanggau padatanggal7Oktober2021 BUPATISANGGAU, ttd PAOLUSHADI DiundangkandiSanggau pada tanggal7Oktober2021 SEKRETARISDAERAHKABUPATEN SANGGAU, ttd KUKUH TRIYATMAKA LEMBARAN DAERAHKABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021NOMOR 4. NOREGPERATURAN DAERAHKABUPATEN SANGGAU,PROVINS! KALIMANTANBARAT:(04/2021). =-;,._---.,__,sesuai dengan aslinya 'A.NUKUM, 3 PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATEN SANGGAU NOMOR4TAHUN2021 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHNOMOR2 TAHUN 2019 TENTANGRENCANAPEMBANGUNANJANGKAMENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024 I.UMUM Dalam rangkapenyelenggaraanpemerintahandaerahdisusun perencanaanpembangunandaerahsebagaisatukesatuandalamsistem perencanaanpembangunannasional untukmewujudkanpembangunan nasionalsebagaimanatercantumdalamPancasiladanPembukaan Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945. Akibatkondisipandemi CoronaVirus Disease 2019(Covid-19)dan kondisipertumbuhanekonomimenyebabkanadabeberapakebijakandan peraturanbaruyangharusdisesuaikandengankondisiriilyangterjadi saatini,sehinggaperludilakukanperubahanPeraturanDaerahtentang RPJMDagardapatselarasdenganperaturanperundang-undanganyang lebihtinggi dandapatmenjawabpermasalahan aktualyangterjadi pada saatini sampaipadatahunyang direncanakan.Penyelarasanyang dilakukandiantaranyadengandokumenRencanaPembangunanJangka MenengahNasionalyangtelahditetapkandalamPeraturanPresiden Nomor18Tahun2020 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengah NasionalTahun2020-2024. SelanjutnyaberdasarkanketentuanPas al264ayat(5) Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah, sebagaimanatelahbeberapakalidiubah,terakhirdengan Undang-UndangNomor11Tahun2020tentangCiptaKerja,Rencana PembangunanJangkaMenengahDaerahdapatdiubah apabila berdasarkan hasil pengendaliandanevaluasi tidaksesuai dengan perkembangankeadaan ataupenyesuaian terhadap kebijakanyang ditetapkanolehpemerintahpusat. Berdasarkan hal tersebutdiatas, maka untuk penyelarasan dengan kebijakan yang ditetapkanoleh pemerintah pusat salah satunya 4 PeraturanPresidenNomor18Tahun2020tentangRencana PembangunanJangkaMenengahNasional,perludilakukanperubahan terhadapPeraturanDaerahKabupatenSanggauNomor2 Tahun2019 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah Tahun2019-2024. PerubahanRPJMDTahun2019-2024disusundengan tujuan sebagaiberikut: sebagaipedoman untukmemberikan arah terhadapkebijakan keuanganDaerahsertakebijakandanStrategipernbangunanDaerah tahun2019-2024dengankondisisekarang; sebagaipedornandalarnpenyusunanRKPDdaritahun2020 sarnpai2024; sebagaipedomanbagiseluruhPerangkatDaerahdalarnpenyusunan RenstraPerangkatDaerah tahun2019sarnpai tahun2024,terrnasuk dalarn menentukanProgram-programprioritas; sebagaiinstrurnen untukrnernudahkanseluruhPerangkatDaerah dalammencapai tujuandengancararnenyusunProgramdankegiatan secara terpadu,terarahdanterukur; rnenjadiinstrurnenpelaksanaanfungsi pengawasanDewan PerwakilanRakyatDaerahdalarnrnengendalikanpenyelenggaraan pembangunandaerahdanrnenyalurkanaspirasi rnasyarakatsesuai denganArahKebijakanbaruyangditetapkan;dan sebagaiinstrurnenuntukrnenjarninketerkaitandankonsistensi antaraperencanaan, penganggaran,pelaksanaandanpengendalian. Berdasarkanhal tersebutdiatas, rnakaperludilakukanperubahan terhadapPeraturanDaerahKabupatenSanggauNornor2 Tahun2019 ten tangRencanaPernbangunanJangkaMenengahDaerah Tahun2019-2024. II. PASAL DEMIPASAL PasalI Cukup jelas. PasalII Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 4. 5 I\ I -- Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-1 1.1 Latar Belakang Bupati dan Wakil Bupati Sanggau periode Tahun 2019–2024 hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak tanggal 27 Juni 2018, telah dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 17 Februari 2019 di Pontianak. Berpedoman pada Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah terpilih menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019–2024. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode ini merupakan periode lima tahunan keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sanggau Tahun 2005–2025. Formulasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019–2024. Dalam perjalanannya ketika proses implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019–2024, terjadi dinamisasi situasi dan regulasi yang pada akhirnya berimplikasi terhadap target capaian dan kapasitas riil anggaran pembangunan daerah. Dinamisasi situasi terjadi setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Conona Virus Disease 2019 (Covid–19) Sebagai Bencana Nasional. Dinamisasi regulasi salah satunya terpotret dari perubahan kebijakan nasional dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024. Selain daripada itu perubahan kebijakan juga terjadi di level Provinsi Kalimantan Barat, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018–2023. Mengacu pada hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019–2024 pada tahun 2020, terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-2 Sanggau Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019–2024 merekomendasikan dilakukan penyempurnaan, salah satunya terhadap optimalisasi pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019–2024. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 342 ayat (1) huruf c, menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar. Dalam hal ini perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Dengan demikian dapat dimaknai bahwa dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019–2024 dalam rangka penyesuaian terhadap regulasi berupa peraturan perundang–udangan yang lebih tinggi. 1.2 Dasar Hukum Penyusunan Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019–2024 sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
2.Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara 6573);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara 6573);
4.Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
5.Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara 6573);
7.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-4 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tatacara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
14.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
15.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
16.Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Virus Disease 2019 (Covid- 19) sebagai Bencana Nasional;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-5 Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
18.Peraturan Presiden Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 136);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
26.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3); Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-6
27.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 1);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005–2025;
29.Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sanggau Tahun 2014–2034;
30.Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3),
31.Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019- 2024 (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 2) 1.3 Hubungan Antar – Dokumen Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa perencanaan pembangunan daerah harus saling terintegrasi dan sinergi dengan perencanaan pembangunan nasional. Dokumen RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024, disusun dengan memperhatikan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dokumen RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten Sanggau Tahun 2005-2025 dan RPJMD Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-7 Provinsi Kalimantan Barat serta memperhatikan dokumen RPJM Nasional. Hubungan antar-dokumen perencanaan dapat dilihat pada gambar 1.1 berikut ini: Gambar 1.1 Hubungan Keterkaitan Antar-Dokumen Sumber : Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 (diolah) Keselarasan dokumen RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019- 2024 terhadap RPJPD Kabupaten Sanggau tahun 2005-2025, RPJMN tahun 2015-2019, RPJMD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018- 2023, RTRW Kabupaten Sanggau, KLHS RPJMD Kabupaten Sanggau, Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024, dan RKPD Kabupaten Sanggau dijelaskan sebagai berikut: 1.3.1 Hubungan Dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Sanggau dengan RPJMN Penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 memperhatikan RPJMN sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Memperhatikan RPJMN 2019-2024 dilakukan melalui penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan Pedoman Renja - Pedoman Rincian Renstra KL Kl RKA-Kl APBN .,, .. Pedomon l 1 Bahan l 1 Bohon (d;sern,;kan 1 .,,3 c .. Diacu dim RAKORPUS & VI ::::!, Trllatrral Mrrting) .. ::, �� .. RPJP Pedoman RPJM Dijabarka Pedoman ::r Nasional Nasional RKP RAPBN APBN Dia cu RPJP Dae rah ' ' 'Diperhatikon : ' Pedomon Dijabarkan ' : Oiserasikan melalui : MUSRENBANG Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-8 kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah. Karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Sanggau dalam penyusunan RPJMD tahun 2019-2024 perlu mencermati dan memperhatikan RPJMN tahun 2019-2024 sehingga RPJMD 2019-2024 yang disusun menggambarkan arah kebijakan nasional. Hal ini dilakukan untuk menjamin terformulasikannya kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sanggau yang responsif terhadap arah pembangunan nasional. Dalam hal ini, RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 selain untuk mendukung terwujudnya pembangunan daerah Kabupaten Sanggau yang maju dan terdepan juga untuk mendukung tercapainya visi dan misi pembangunan nasional. Keterkaitan dan keselarasan antara dokumen RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019- 2024 dan dokumen RPJMN tahun 2019-2024 merupakan konsekuensi langsung dari penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1.3.2 Hubungan Dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Sanggau dengan Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 memperhatikan Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018-2023 yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2021. Berpedoman pada RPJMD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018-2023, dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 dilakukan dengan cara menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sanggau dengan arah serta prioritas pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Barat, arah kebijakan, dan prioritas untuk bidang pembangunan dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah. Penyelarasan visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategis dan program antara RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 dan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018- 2023 merupakan langkah untuk menjamin konsistensi dan keberlanjutan pembangunan daerah serta menjamin adanya dokumen kebijakan pembangunan daerah yang terintegrasi dan terpadu guna mendukung terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat seutuhnya. Dalam hal ini, hubungan antara kedua dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-9 kebijakan tersebut menggambarkan keterkaitan dan keselarasan antara visi, misi, tujuan, kebijakan, dan program pemerintah Kabupaten Sanggau periode 2019-2024 dan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pemerintah Provinsi Kalimantan Barat periode 2018-2023. 1.3.3 Hubungan Dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Sanggau dengan RPJPD, RKPD, Renstra dan Renja Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sanggau Tahun 2005-2025 yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah selama 20 (dua puluh) tahun merupakan pedoman bagi penyusunan dokumen Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024. Penyusunan dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 berpedoman pada arah kebijakan pembangunan tahap IV RPJPD Kabupaten Sanggau Tahun 2005-2025. Dalam hal ini, dokumen RPJPD Kabupaten Sanggau Tahun 2005-2025 adalah instrumen kebijakan bagi pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menentukan arah pembangunan selama lima tahun kedepan yang dituangkan kedalam dokumen Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024. Kemudian, dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 merupakan instrumen kebijakan yang disusun untuk mendukung tercapainya arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Sanggau sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJPD Tahun 2005-2025. Karena itu, dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RPJPD Kabupaten Sanggau Tahun 2005-2025. Kedua dokumen kebijakan tersebut merupakan satu kesatuan yang memiliki keterkaitan satu sama lain dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sanggau. Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 disusun berpedoman pada dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024. Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan tiap perangkat daerah yang memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-10 pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah. Tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan perangkat daerah merupakan penjabaran langsung dari tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah Kabupaten Sanggau yang telah ditetapkan dalam dokumen Perubahan RPJMD Tahun 2019-
2024.Dalam hal ini, tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan yang ditetapkan oleh masing-masing perangkat daerah tidak keluar dari tujuan, sasaran, program yang tetapkan dalam dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024. Karena itu, Bappeda Kabupaten Sanggau perlu melakukan verifikasi dokumen Perubahan Renstra Perangkat Daerah untuk menjamin dan memastikan konsistensi dan keterkaitan antara dokumen Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 dan dokumen Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2024. Konsistensi dan keterkaitan antara kedua dokumen ini menjamin terwujudnya Kabupaten Sanggau sebagai daerah yang maju dan terdepan. RKPD merupakan penjabaran tahunan dari dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Untuk itu, penyusunan RKPD Kabupaten Sanggau berpedoman langsung pada dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024. Mengingat RKPD merupakan dokumen pembangunan tahunan daerah yang disusun untuk mendukung terlaksananya RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024, maka pemerintah Kabupaten Sanggau perlu memastikan bahwa dokumen RKPD selaras, memuat, dan mendukung arah, tema, dan fokus pembangunan daerah Kabupaten Sanggau sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024. Dokumen RKPD dan dokumen Perubahan RPJMD tahun 2019-2024 memiliki keterkaitan langsung dalam rangka mendukung terwujudnya visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program pembangunan daerah Kabupaten Sanggau. Karena itu, keterpaduan antara kedua dokumen tersebut sangat penting guna mendukung pelaksanaan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-11 pembangunan yang terarah dalam rangka terwujudnya Kabupaten Sanggau sebagai daerah yang maju dan terdepan. 1.3.4 Hubungan Dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Sanggau dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Penyusunan RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 berpedoman pada RTRW Kabupaten Sanggau tahun 2014-2034, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sanggau Tahun 2014-2034. Berpedoman pada RTRW dimaksudkan untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sanggau dengan struktur dan pola pemanfaatan ruang. Hal ini dilakukan untuk menjamin arah kebijakan dan program pembangunan daerah Kabupaten Sanggau selama lima tahun kedepan tidak bertentangan dengan kebijakan RTRW Kabupaten Sanggau. Arah kebijakan dan program pembangunan daerah Kabupaten Sanggau disusun dan dilaksanakan untuk mendukung implementasi kebijakan RTRW secara efektif dan berkelanjutan. Dalam hal ini, dokumen RPJMD tahun 2019-2024 dan dokumen RTRW Kabupaten Sanggau merupakan kedua dokumen pembangunan daerah yang saling mendukung dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Sanggau yang berkelanjutan. 1.3.5 Hubungan Dokumen RPJMD Kabupaten Sanggau dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Sanggau Salah satu dokumen yang ditelaah dalam penyusunan RPJMD yaitu KLHS. KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS adalah kajian yang memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi dan/atau kompensasi program dan kegiatan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-12 KLHS RPJMD Kabupaten Sanggau memuat hasil analisis capaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 disesuaikan dengan kewenangan daerah yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hasil analisis terhadap capaian indikator TPB di Kabupaten Sanggau yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan alternatif proyeksi, baik tanpa upaya tambahan maupun dengan upaya tambahan guna merealisasikan TPB sesuai dengan target yang telah ditentukan. 1.3.6 Hubungan Dokumen RPJMD Kabupaten Sanggau dengan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 disusun berpedoman pada RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-
2024.Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan tiap perangkat daerah yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah. Tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan perangkat daerah merupakan penjabaran langsung dari tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah Kabupaten Sanggau yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2019-2024. Dalam hal ini, tujuan, sasaran, program, dan kegiatan yang ditetapkan oleh masing-masing perangkat daerah tidak keluar dari tujuan, sasaran, program, dan kegiatan yang tetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024. Karena itu, Bappeda Kabupaten Sanggau perlu melakukan verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah untuk menjamin dan memastikan konsistensi dan keterkaitan antara Rancangan RPJMD tahun 2019-2024 dan Rancangan Renstra Perangkat Daerah tahun 2019-2024. Konsistensi dan keterkaitan antara kedua dokumen ini menjamin terwujudnya Kabupaten Sanggau sebagai daerah yang maju dan terdepan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-13 1.3.7 Hubungan Dokumen RPJMD Kabupaten Sanggau dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sanggau RKPD merupakan penjabaran tahunan dari RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Untuk itu, penyusunan RKPD Kabupaten Sanggau berpedoman langsung pada RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024. Mengingat RKPD merupakan dokumen pembangunan tahunan daerah yang disusun untuk mendukung terlaksananya RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024, maka pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau perlu memastikan bahwa dokumen RKPD selaras, memuat, dan mendukung arah, tema, dan fokus pembangunan daerah Kabupaten Sanggau sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD tahun 2019-2024. Dokumen RKPD dan dokumen RPJMD tahun 2019-2024 memiliki keterkaitan langsung dalam rangka mendukung terwujudnya visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program pembangunan daerah Kabupaten Sanggau. Karena itu, keterpaduan antara kedua dokumen tersebut sangat penting guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang terarah dalam rangka terwujudnya Kabupaten Sanggau sebagai daerah yang maju dan terdepan. 1.4 Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari perubahan dokumen RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019–2024 sebagai berikut: 1.4.1 Maksud Maksud dilaksanakannya Perubahan RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019 – 2024 adalah:
1.Untuk menyesuaikan RPJMD Kabupaten Sanggau terhadap adanya perubahan kebijakan nasional dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini (bencana non alam/ Covid-19)
2.Untuk melakukan penyesuaian terhadap tujuan, sasaran, target dan indikator program dan kegiatan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-14
3.Menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang berkualitas sebagai pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah. 1.4.2 Tujuan Tujuan dilaksanakannya Perubahan RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019 – 2024 adalah :
1.Menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
2.Menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Sanggau selama kurun waktu 2019-2024;
3.Mendukung upaya pencapaian kesejahteraan bersama melalui sinergitas, koordinasi, dan sinkronisasi oleh masing-masing pelaku pembangunan di dalam satu pola sikap dan tindakan;
4.Mewujudkan keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam pembangunan yang berkelanjutan;
5.Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat; dan
6.Mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. 1.5 Sistematika Penulisan Perubahan dokumen RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019– 2024 disusun berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 I-15 BAB I PENDAHULUAN BAB ini menjelaskan mengenai gambaran umum penyusunan perubahan RPJMD agar substansi pada bab- BAB berikutnya dapat dipahami dengan baik, meliputi latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar- dokumen, maksud dan tujuan, dan sistematika penulisan.