Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 2 1 ; : 1 . Pasal 1 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2 0 1 9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor888); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1 7 8 1 ) ; 2 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU dan BUPATI SANGGAU MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHON ANGGARAN 2 0 2 1 .
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 R p . 1 . 6 6 8 . 3 3 4 . 1 7 3 . 8 9 1 , 0 0 bertambah sejumlah Rp.73.705.550.913,00 Rp. l . 742.039. 724.804,00 dengan rincian sebagai berikut: sehingga menjadi semula berjumlah a. pendapatan daerah1 . semula2. bertambah Rp. 17.268.539.322,00 Rp. l.523.255.585.904,00 jumlah pendapatan daerah setelah perubahan b. be lan j a daerah 1 . semula Rp. l . 5 4 0 . 5 2 4 . 1 2 5 . 2 2 6 , 0 0 Rp. l . 6 5 7 . 3 3 4 . 1 7 3 . 8 9 1 , 0 0
Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, bersumber dari: a. pendapatan asli daerah1 . semula 2. bertambah Rp. 1 1 0 . 9 0 0 . 3 8 5 . 9 9 1 , 0 0 Rp. 7.869.570.384,00 jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan b. pendapatan transfer Rp. 1 1 8 . 7 6 9 . 9 5 6 . 3 7 5 , 0 0 1 . semula 2 . berkurang R p . 1 . 3 4 4 . 3 4 5 . 4 1 1 . 9 1 3 , 0 0Rp. 8 . 6 5 6 . 1 5 3 . 0 6 2 , 0 0 jumlah pendapatan transfer setelah perubahan Rp.1.335.689 . 2 5 8 . 8 5 1 , 0 0 4 c. lain-lain pendapatan daerah yang sah1 . semula 2. bertambah Rp. 68.009.788.000,00 Rp. 18.055.122.000,00 jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan Rp. 86.064.910.000,00 Pasal 3 ( 1 ) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bersumber dari: a. pajak daerah1 . semula Rp. 39.495.160.000,00 2. bertambah Rp. 0,00 jumlah pajak daerah setelah perubahan Rp. 39.495.160.000,00 b. retribusi daerah1 . semula Rp.
Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, terdiri atas:a. belanja operasional Rp. 8 3 . 1 7 8 . 9 1 0 . 0 0 0 , 0 0 1 . semula 2. bertambah Rp. l . 1 9 4 . 9 1 0 . 7 1 7 . 3 9 8 , 0 0Rp. 5 8 . 4 9 1 . 6 1 5 . 7 4 0 , 0 0 6 jumlah belanja operasional setelah perubahan b. belanja modal Rp.1.253.402.333.138,00 1 . semula Rp. 207 .159.878.527,00 2. bertambah Rp. 12.068.568.075,00 jumlah belanja modal setelah perubahan Rp. 219.228.446.602,00 c. belanja tidak terduga1 . semula Rp. 6.540.651.058,00 2. bertambah Rp. 1.645.367.098,00 jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan d. belanja transfer Rp. 8 . 1 8 6 . 0 1 8 . 1 5 6 , 0 0 1 . semula 2. bertambah jumlah belanja transfer setelah perubahan Rp. 0,00 Rp. 248.722.926.908,00 Rp. 248.722.926.908,00 Pasal 5 ( 1 ) Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:a. belanja pegawai1 . semula 2. bertambah Rp. 7 . 2 1 0 . 3 3 3 . 4 1 9 , 0 0 Rp. 6 0 2 . 0 1 8 . 5 7 3 . 2 5 1 , 0 0 jumlah belanja pegawai setelah perubahan b. belanja barang dan jasa Rp. 609.228.906.670,00 1 . semula 2 . bertambah Rp. 557.713.988.015,00 Rp. 5 5 . 4 8 1 . 0 2 2 . 3 2 1 , 0 0 jumlah belanja barang dan jasa setelah perubahan c. belanja hibah Rp. 6 1 3 . 1 9 5 . 0 1 0 . 3 3 6 , 0 0 7 1 . semula Rp. 3 3 . 6 8 0 . 1 5 6 . 1 3 2 , 0 0 2. berkurang Rp. 3.974.740.000,00 jumlah belanja hibah setelah perubahan Rp. 2 9 . 7 0 5 . 4 1 6 . 1 3 2 , 0 0 d. belanja bantuan sosial1 . semula Rp. 1.498.000.000,00 2. berkurang Rp. 225.000.000,00 jumlah belanja bantuan sosial setelah perubahan Rp. 1.273.000.000,00
huruf b, terdiri atas: a. belanja modal peralatan dan mesin1 . semula 2. bertambah Rp. 59.586.453.841,00 Rp. 1 6 . 9 7 7 . 7 5 1 . 9 2 5 , 0 0 jumlah belanja modal peralatan dan mesin setelah perubahan b. belanja modal gedung dan bangunan Rp. 76.564.205.766,00 1 . semula 2 . bertambah Rp. 73.506.854.217,00 Rp. 1.537 .681.275,00 jumlah belanja modal gedung dan bangunan setelah perubahan c. belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp. 75.044.535.492,00 1 . semula 2. berkurang Rp. 70.623.537.432,00 Rp. 9 . 4 0 8 . 4 1 1 . 0 7 1 , 0 0 jumlah belanja modal jalan, jaringan dan irigasi setelah perubahan d. belanja modal aset tetap lainnya Rp. 6 1 . 2 1 5 . 1 2 6 . 3 6 1 , 0 0 1 . semula 2 . bertambah Rp.Rp. 3.443.033.037,002.961.545.946,00 jumlah belanja modal aset tetap lainnya setelah perubahan Rp. 6.404.578.983,00 8
( 1 ) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, terdiri atas: a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya1 . semula 2. bertambah Rp. 145.078.587.987,00 Rp. 5 6 . 4 3 7 . 0 1 1 . 5 9 1 , 0 0 jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnyasetelah perubahan Rp. 2 0 1 . 5 1 5 . 5 9 9 . 5 7 8 , 0 0
Rp. 12.500.000.000,00 Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:a. Lampiran I b. Larnpirnn II c. Lampiran III Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;Ringkasan Perubahan J\nggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 1 0 d. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran;Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal; g. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; h. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;Daftar Pinjaman Daerah; danDaftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya.
( 1 ) Bupati menetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasanoperasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 1 1 e. Lampiran V 1. Lampiran IX J . Lampiran X k. Lampiran XI 1. Lam piran XII Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah 1r11 dengan penempatannya dalam Lern baran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 28 Oktober 2 0 2 1 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS H A D ! Diundangkan di Sanggaupada tanggal 28 Oktober 2 0 2 1 S C K R E T A R l S DAERAI-I KABUPATEN SANGGAU, ttd K U K U H TR!YATMAKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2 0 2 1 N O M O R 5N O R E G PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT ( 5 ) / ( 2 0 2 1 ) 1 2 Lampiran I Peraturan Daerah KabupatenSanggau KABUPATEN SANGGAU RINGKASAN PERUBAHAN APBD YANG DIKLASIFIKASI MENURUT KELOMPOK DAN JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN 2021 NomorTanggal 05 Tahun 202128 Oktober 2021 Kode Uraian Jumlah (Rp) Bertambah/(Berkurang) Sebelum Perubahan Setelah Perubahan (Rp) % 4 PENDAPATAN DAERAH 4.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 110.900.385.991
Membuka PDF…