1.Daerah adalah Kabupaten sanggau.
2.Pemerintah adalah pemerintah pusat.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
4.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Sanggau.
5.Bupati adalah Bupati sanggau.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Sanggau.
7.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau.
8.Pendidikan di Daerah adalah pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan bersinergi dengan sistem pendidikan nasional.
9.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yam g d i te tapkan be rd asarkan tin gkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
10.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan pada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
11.Pendidikan Dasar adalah pendidikan yang lamanya 9 (sembilan) tahun yang diselenggarakan 6 (enam) tahun mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan 3 (tiga) tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan atau bentuk lain yang sederajat.
12.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
13.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
14.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengaj ar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
15.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunj ang penyelenggaraan pendidikan.
16.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pendidikan melalui jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
17.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
18.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
19.Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
20.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
21.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalaln satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah/ madrasyah.
22.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan beljenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
23.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
24.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
25.Peraturan Sekolah adalah tata tertib yang dikeluarkan oleh sekolah.
26.Dewan Pendidikan Daerah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
27.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
28.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
29.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
30.Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
31.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
32.Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
33.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan pendidikan anak usia dini, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara pendidikan anak usia dini.
34.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI ad alah s atuan p e ndidikan fo rmal yam g menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
35.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
36.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah.
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: