DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

BAB I Bab ini memuat Ketentuan Umum yang menjelaskan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah. BAB II Bab ini menetapkan Tujuan dan Ruang Lingkup pengaturan penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. BAB III Bab ini menguraikan Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. BAB IV Bab ini mengatur mekanisme Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) oleh Bupati sebagai dasar pemanfaatan sumber daya alam. BAB V Bab ini menjelaskan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar prinsip pembangunan berkelanjutan. BAB VI Bab ini menetapkan Hak dan Kewajiban Setiap Orang dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. BAB VII Bab ini mengatur kewajiban memiliki Persetujuan Lingkungan bagi setiap Usaha dan/atau Kegiatan, yang didapatkan melalui Amdal atau UKL-UPL. BAB VIII Bab ini mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan mutu air. BAB IX Bab ini mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. BAB X Bab ini mengatur Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. BAB XI Bab ini mengatur kewajiban Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah NonB3 bagi Setiap Orang yang menghasilkan Limbah. BAB XII Bab ini mengatur penyediaan dan pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang terintegrasi secara elektronik oleh Bupati. BAB XIII Bab ini mengatur Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. BAB XIV Bab ini mengatur pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Bupati terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan masyarakat. BAB XV Bab ini mengatur sumber Pembiayaan penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. BAB XVI Bab ini memuat Ketentuan Peralihan terkait peraturan pelaksana yang masih berlaku. BAB XVII Bab ini memuat Ketentuan Penutup terkait pencabutan Peraturan Daerah sebelumnya dan penetapan mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…