a.PEMAHAMAN 0EUEK AUDIT DAN IDENTIFIKASI MASALAH Tujuan dari kegiatan pemahaman objek audit dan pengidentifikasian masalah adalah:
1.memperoleh data, informasi, serta latar belakang auditan/program/kegiatan dan fungsi pelayanan publik yang diaudit mengenai hal-hal yang berhubunga.n dengan jrLPLt€, proses, otttpttt, serta otttcome; dan
2.mengidentifikasi masalah-nasa.Iah yang ada dalam auditan/ kegiatan/ program yang akan diaudit. Input yang diperlukan dalam kegiatan ini, antara lain:
1.peraturan perundang-undangan seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Diijen, Surat Edaran Diijen, Keputusan Kepala Dinas, Surat Edaran Kepala Dinas, yang terkait dengan program/ kegiatan yang diaudit;
2.sistem dan prosedur operasional, dan petunjuk operasional yang terkait dengan program/ kegiatan yang diaudit;
3.Iaporan hasil audit sebelumnya;
4.hasil-hasil diskusi dengan pimpinan auditan dan stakehoider,. dan
5.hasil liputan media massa dan penelaahan informasi dari internet yang terkait dengan program/ kegiatan yang diaudit. Tidak semua input yang terdaftar di atas haruss diperoleh, tergantung dari lingkup audit dan pertimbangan auditor. Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam melakukan pemahaman terhadap auditan dan pengidentifikasian masalah dirinci sebagai berikut:
1.analisis SOP/aturan-aturan berkaltan dengan auditan, yang relevan dengan tujuan audit;
2.jika diperlukan, lakukan observasi singkat pada kantor auditan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengukur tingkat kepatuhan atas implementasi SOP/ aturan-aturan dan Sistem Pengendalian Intern;
3.jika diperlukan, lakukan wawancara dengan pimpinan auditan. Wawancara ini dilakukan dalam rangka untuk memperoleh informasi yang bersifat umum, seperti nisi auditan yang akan diaudit, target kegiatan pada tahun beljalan, anggaran yang tersedia, realisasi kegiatan, dan sebagainya;
4.reviu peraturan-peraturan yang terkait auditan/program/kegiatan yang diaudit, 1aporan kemajuan pelaksanaan program, serta hambatan-hambatan dalam pencapaian program;
5.Iakukan inventarisasi atas tolok ukur, standar, atau KPI yang telah diterapkan oleh auditan dalam melaksanakan program/ kegiatan; dan 6, buatlah simpulan mengenai pemahaman atas auditan dan permasalahan yang berhasil diidentifikasi dalam tahap ini. Permasalahan ini merupakan identifikasi awal bagi pengembangan arah dan tujuan audit pada tahap perencanaan selanjutnya. Selumh pengkajian APIP mengenai tahap "Pemahaman Auditan dan Pengidentifikasian Masalah" didokumentasikan dalam Kertas Kelja Audit pada Lampiran 11. C. PENILAIAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN Dalam melakukan suatu audit, auditor harus mempertimbangkan efektivitas pengendalian intern yang dimiliki auditan. Dalam Audit Kinelja, pemahaman yang memadai atas pengendalian intern auditan akan membantu auditor menentukan ruang lingkup kegiatan yang sesuai dengan tujuan audit. Penilalan Sistem Pengendalian Internal (SPI) menggunakan:
1.Dokumen Rencana Tindak Pengendalian (RIP) masing-masing Perangkat Daerah; dan
2.Daftar pertanyaan tarnbahan terkait Sistem Pengendalian lnternal, sebagai sarana identifikasi area pengendalian dalam merancang program kerja audit. Contoh daftar pertanyaan yang dapat membantu auditor dalam menilai Pemahaman Sistem Pengendalian Internal dapat dilihat pada Lanpiran Ill. D. PENENTUAN TUJUAN DAN LINGKUP AUDIT Jnpt/f yang diperlukan dalam kegiatan "Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit" adalah output dari kegiatan pemahaman auditan dan pengidentifikasian masalah serta kegiatan pemahaman sistem pengendalian intern. Langkah-langkah yang diperlukan dalam menentukan tujuan dan lingkup audit sebagal berikut:
1.Menentukan tujuan audit Dalam menentukan tujuan Audit Kinelja, APIP dapat memilih untuk mengaudit keselumhan aspek kinelja meliputi aspek ekonomis, efisiensi, efektivitas (38) dari kepatuhan (IK), atau secara bertahap mulal dari salah satu aspek kinelja (IE), atau kombinasi dari dua aspek kinerja (2E) disertai kepatuhan.
2.Menentukan lingkup audit, langkah-langkah dalam penentuan lingkup audit adalah sebagai berikut:
a.tentukan lingkup audit atas dasar informasi yang diperoleh pada audit sebelumnya;
b.Iakukan perubahan dalam lingkup audit apabila informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan audit mengharuskan demikian; dan
c.apabila terdapat perintah/arahan dalam menentukan lingkup Audit Kinerja secara luas, la.kukan pertimbangan profesional untuk merincinya secara lebih khusus (spesifik). Outpttf dari kegiatan "Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit" adalah sebagai berikut:
1.tujuan audit; dan
2.Iingkup audit meliputi: fokus audit, unit auditan, kegiatan/program/sasaran strategis yang mendukung indikator kinelja utama Pemerintah Daerah, tahun yang diaudit, dan aspek kinelja yang diaudit. Seluruh pengkajian APIP mengenal tahap penentuan tujuan dan lingkup audit di tingkat auditan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Audit. E. PENENTUAN KRITERIA AUDIT Kriteria adalah standar-standar kinelja yang logis dan bisa dicapai untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas dari kegiatan yang dilaksanakan oleh auditan. Kriteria merepresentasikan praktik-praktik yang baik, yaitu suatu harapan mengenai "apa yang seharusnya". Perbandingan kriteria dengan kondisi aktual akan menghasilkan temuan audit. Jika kondisi memenuhi atau melebihi kriteria, hal ini mengindikasikan bahwa auditan telah melaksanakan praktik terbaik. Sebaiiknya, jika kondisi tidak memenuhi kriteria, hal ini mengindikasikan perlunya tindakan perbaikan. APIP perlu mengembangkan kriteria yang spesifik dengan memulai dari pemyataan-pemyataan kriteria yang bersifat umum, kemudian diperinci menjadi pemyataan yang lebih khusus atau spesifik. Kriteria diperlukan sebagai dasar pembanding apakah praktik- praktik yang dilaksanakan telah mencapai standar kinerja yang sehamsnya. Jripu€ yang digunakan untuk menentukan kriteria antara lain sebagai berikut:
1.ottfpttt dari kegiatan perencanaan sebelumnya, antara lain: a. gambaran umum dari auditan/program/kegiatan yang diaudit yang antara lain meliputi input, proses, oLttpt/t, dan outeome; b. hasil reviu peraturan perundang-undangan yang meliputi kewenangan, maksud dan tujuan, dan struktur organisasi; dan c. informasi mengenai fcktor- falctor yang mempengaruhi kinelja auditan.
2.kriteria yang diperoleh dari auditan terkait, antara lain memuat pengendalian, standar, ukuran, hasil, target, dan koraitmen yang ditetapkan oleh auditan tersebut.
3.kriteria yang diperoleh dari kinerja historis auditan.
4.praktik terbaik (best pract!.ce) yang diperoleh dari kegiatan serupa yarig telah berhasil.
5.standar yang ditetapkan oleh organisasi profesional dengan melalui proses yang baku (die process) dan berterima umum. Artinya kriteria tersebut merupakan hasil konsultasi dan telah diuji, sehingga diterima oleh pihakpihak berwenang/ berkepentingan dan telah mencerminkan hasil kesepakatan profesional.
6.indikator-indikator kinelja yang dirancang oleh auditan atau oleh pemerintah, misalnya indikator yang tercantum dalam Rencana Pembangunan iJangka Menengah Daerah, Renstra, RKA, atau Peljanjian Kinerja yang disepakati.
7.informasi dan ilmu pengetahuan yang telah dibakukan.
8.kriteria yang digunakan dalam kegia.tan audit serupa atau oleh lembaga pengawasan di negara lain.
9.standar kriteria dari organisasi di dalam atau di luar negeri yang melaksanakan kegiatan atau program serupa.
10.hasil identifikasi alas tujuan atau sasaran dari program/kegiatan auditan.
11.hasil identifikasi tren kinelja rata-rata atau optimal yang telah dicapai. 12 . 1iteratur lainnya. Langkch-1angkah yang harus ditempuh dalam menentukan kriteria dapat dirinci sebagai berikut:
1.mengidentifikasi apakah auditan telah memiliki kriteria yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja program/kegiatan yang dilaksanakan;
2.menguji apakah kriteria yang dimiliki auditan relevan dengan tujuan audit dan memenuhi karakteristik kriteria yang baik sebagai berikut: 10
a.andal: apabila kriteria tersebut digunakan oleh APIP lain untuk masalah yang sama, maka kriteria tersebut harus bisa memberikan simpulan yang sama;
b.objektif: kriteria bebas dari bias balk dari sisi APIP maupun auditan;
c.bermanfaat: kriteria dapat menghasilkan temuari dan simpulan audit yang memenuhi keinginan para pengguna informasi;
d.dapat dimengerti: kriteria ditetapkan secara jelas dan bebas dari perbedaan interpretasi ;
e.dapat diperbandingkan: kriteria tersebut bersifat konsisten apabila digunakan dalam Audit Kinerja atas auditan atau kegiatan- kegiatan yang serupa atau apabila digunakan dalam Audit Kinerja sebelumnya atas auditan yang sama;
f.Iengkap: kriteria yang lengkap mengacu kepada penggunaan seluruh kriteria yang signifikan dalam menilai kinelja;
9.dapat diterima: kriteria dapat diterima oleh auditan yang diaudit, 1embaga legislatif, media, dan masyarakat umum. Semakin tinggi tingkat "dapat diterima" semakin efektif Audit Kinelja yang dilaksanakan; dan
h.relevan: kriteria dapat memberikan kontribusi dalam proses pelaksanaan audit terkait dengan pembuatan simpulan yang sesuai dengan tujuan audit.
3.mengembangkan kriteria lain dengan persetujuan auditan jika auditan tidak memiliki kriteria atau dari hasil pengujian, kriteria yang ada temyata tidak relevan dengan tujuan audit dan belum memenuhi karakteri stik kriteria.
4.komunikasikan kriteria yang akan dipakai kepada auditan sebelum audit dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan bersama (APIP dan manajemen auditan) mengenai dasar pengukuran kinerja yang digunakan dalam audit atas objek yang diaudit. Hal ini dilakukan agar diperoleh kesepakatan antara auditan dengan APIP, sehingga nantinya tidak ada penolakan terhadap hasil audit. iJika tidak tercapai kesepakatan antara APIP dan auditan yang diaudit mengenai kriteria yang telah dikembangkan, maka APIP harus melakukan analisis dan diskusi lebih lanjut sampai diperoleh kriteria yang disepakati kedua belah pihak.
5.menerapkan kriteria yang telah ditetapkan dalam audit. OuCpuf yang dihasilkan dari kegiatan "Menentukan Kriteria Audit" adalah standar yang akan digunakan sebagai pembanding terhadap praktik yang berjalan meliputi:
a.kelompok kriteria (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas);
b.jenis kriteria (rincian kriteria yang terdapat dalam masing-masing kelompok);
c.penjelasan (deskripsi ringkas setiap jenis kriteria);
d.satuan pengukuran (misalkan kilometer/jam, orang/hari);
e.sumber data (deskripsi tentang dari mama data diperoleh);
f.standar ukuran kinelja (menjelaskan standar yang digunakan dan artinya) ; dan
9.tanggapan auditan (sepakat atau tidak sepakat). F`. PENYUSUNAN PROGRAM KERJA AUDIT Program keja audit berisi tujuan audit dan prosedur yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan audit. Jripttt yang diperlukan dalam kegiatan Penyusunan Prograln Kelja Audit terinci antara lain berupa Survei Pendahuluan, Standar Audit lntern Pemerintah Indonesia, 11 Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, dan Arahan khusus dari pimpinan APIP terkait audit terinci. Di dalam program audit tersebut dituangkan hal-hal sebagai berikut:
1.Dasar Audit APIP memasukkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi mandat bagi APIP dalam melaksanakan audit.
2.Standar Audit diisi dengan standar audit yang akan digunakan dalaln melaksanakan audit. Standar yang digunakan yaitu Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintan Indonesia.
3.Organisasi/Program/F\mgsi Pelayanan Publik yang diaudit diisi dengan auditan yang akan diaudit, pengertian auditan di sini dapat berupa organisasi/program/fungsi pelayanan publik yang kinerjanya akan diaudit.
4.Tahun Anggaran yang diaudit bagian dari penjabaran lingkup audit yang akan memasukkan periode/tahun anggaran yang akan diaudit. Secara umum, periode yang dipilih adalah hanya untuk satu periode tahun anggaran. Namun demikian, dimungkinkan juga untuk pelaksanaan audit atas periode yang lebih dari satu tahun jika pada audit atas keseluruhan pelaksanaan program yang memakan waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
5.Identitas dan Data Umum yang diaudit Data umum dari organisasi/program/fungsi pelayanan publik yang akan diaudit yang didapat selama proses pemahaman atas auditan.
6.Alasan Audit Diisi dengan alasan audit yang bisa berasal dari basil analisis perolehan data dan informasi awal yang akan diaudit.
7.Jenis Audit Diisi dengan Audit Kinerja.
8.Tujuan Audit Tujuan audit merupakan tujuan umum yang didapat atau ditentukan selama pelaksanaan proses pencntuan tujuan dan lingkup Audit.
9.Sasaran Audit Tujuan audit secara rinci yang menjabarkan apa yang telah ditentukan dalam tujuan audit umum.
10.Metodologi Audit Diisi dengan metodologi atau cara serta pendekatan audit yang akan ditempuh dalam menjalankan penugasan Audit Kinerja.
11.Kriteria Audit Diisi dengan kriteria audit yang akan dipakal dalam audit.
12.Jenis dan Sumber Bukti serta Prosedur Audit Diisi dengan jenis dan sumber bukti yang dibutuhkan untuk menjawab tujuan audit. Prosedur audit yang dibuat bertujuan memberikan petunjuk kepada para APIP berkaitan bukti-bukti audit yang dibutuhkan. Langkah atau prosedur audit sebaiknya dibuat menurut sasaran audit yang telah ditetapkan agar nantinya secara keseluruhan hasil audit dapat menjawab atau mencapai tujuan audit. Berdasarkan program kerja audit terinci yang ditetapkan oleh pimpinan APIP, ketua tim APIP membuat pembagian tugas dan anggota tim menyusun program kelja perorangan dan disampaikan kepada ketua tim untuk mendapatkan persetujuan. 12
1.menilai apakah kinerja a.uditan yang diaudit sesual dengan kriteria atau tidak;
2.menyimpulkan apakah tujuan-tujuan audit tercapai atau tidak;
3.mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan untuk memperbaiki kinerja auditan yang diaudit; dan
4.mendukung simpulan, temuan, dan rekomendasi audit.
a.KEGIATAN AUDIT Kegiatan dalam audit meliputi: pengumpulan data [sampling), pengujian kompetensi data, pengujian atas kriteria yang telah ditetapkan, penyusunan dan pengomunikasian konsep temuan audit, perolehan tanggapan resmi dan tertulis atas konsep temuan audit [opsiona], dan penyampaian temuan audit. Petunjuk pelaksanaan Audit Kinelja pada tahap pelaksanaan terdiri atas 4 (empat) tahap, yaitu:
1.perolehan dan pengujian data untuk mencapai tujuan audit;
2.penyusunan dan pengomunikasian konsep temuan audit dengan auditan;
3.perolehan tanggapan resmi dan tertulis atas konsep temuan audit [opsiona] ; dan
4.penyampaian temuan audit. C. PEROLEHAN DAN PENGUJIAN DATA Tujuan dari tahap ini yaitu untuk memperoleh bukti audit sebagai pendukung temuan audit dan simpulan audit. Bukti audit harus memiliki karakteristik cukup, kompeten, dan relevan untuk memberikan dasar yang kuat bagi temuan, simpulan, dan rekomendasi audit. Dalam memperoleh bukti audit yang material, auditor dapat menggunakan teknik sampling yang mewakili populasi data yang diaudit. Sampling audit dapat didefinisikan sebagai penerapan prosedur audit terhadap kurang dari 100°/o (seratus persen) dalam suatu saldo akun atau kelompok transaksi dengan tujuan menilai beberapa karakteristik saldo akun atau kelompok transaksi tersebut. Terdapat dua pendekatan umum dalam sampling audit, yaitu statisffcaJ sampz{ng yaitu sampling dengan penerapan aturan matematika dimana auditor dapat mengkuantifikasi (mengukur) risiko sampling pada saat merencanakan sampel dan mengevaluasi basil. Auditor harus mengiiji kelengkapan populasi sehingga sampel yang dipilih merupakan ketenvakilan dari populasi tersebut (probabilitas), dan nonsfatistica! sczmpzt.ng yaitu pendekatan yang digunakan dimana auditor menggunakan pengetahuan dan pengalamannya dalam menentukan ukuran sampel yang dipilih, dan keputusan yang diambil lebih berdasarkan pertimbangan. Seringjuga disebutjudgementsampling. Dalam menentukan ukuran sampel audit, auditor harus mempertimbangkan tujuan audit yang spesifik, karakteristik populasi dan pemilihan metode sampling. Dalam menggunakan sampel statistik, auditor harus mempertimbangkan konsep seperti tingkat toleransi salah saji /tolerczbze emor/ yang dapat diterima. Toleransi salah saji adalah jumlah maksimal dari kesalahan yang masih dapat diterima oleh auditor. Toleransi salah saji ini tidak sepenuhnya dari keputusan auditor, namun juga dapat dipengaruhi oleh proses bisnis, berkonsultasi dengan pihak manajemen, atau dari best procfz.cos yang ada. Dalam suatu kasus, terdapat satu kesalahan saja tidak dapat ditoleransi oleh auditor. Dalam proses penentuan teknik sampling audit, auditor dapat berkonsultasi pada pihak yang berkompeten. Bukti-bukti yang didapat dari perolehan dan pengujian data dapat berupa: 13
1.Bukti Fisik Jenis bukti ini dapat diperoleh dari beberapa hal sebagai berikut:
a.pengamatan langsung, misalnya: terhadap aktivitas dari orang, suatu kejadian, maupun kondisi aset tertentu;
b.pengamatan terhadap proses/prosedur yang berjalan; dan
c.inspeksi/kunjungan lapangan ke suatu proyek, verifikasi persediaan, dan lainnya. Sumber-sumber di atas dapat didukung dengan foto atau dokumen lain seperti berita acara audit fisik, dan deskripsi tertulis dari hasil pengamatan yang telah dilakukan.
2.Testimoni Bukti testimonial/lisan/keterangan merupakan pemyataan yang diperoleh secara lisan melalui wawancara, diskusi, atau dalam bentuk pemyataan tertulis sebagai respon dari pertanyaan atau wawancara. Bukti testimonial/lisan/keterangan didokumentasikan dalam bentuk dokumen hasil wawancara, rekaman percakapan yang disimpan dalam alat perekam atau mqgrie£Zc fape beserta transkripnya.
3.Dokumen Bukti dokumen yaitu bukti dalam bentuk fisik, baik berupa dokumen resmi ataupun barang elektronik. Bukti ini adalah yang paling umum diperoleh dari seluruh jenis bukti audit. Bukti dokumen dapat diperoleh dari dalam maupun luar auditan yang diaudit. Hal-hal yang termasuk bukti dokumen misalnya:
a.peraturan perundang-undangan;
b.dokumen terkalt organisasi (rencana strategis organisasi, visi dan misi organisasi, struktur organisasi) ;
c.surat-surat, Notulen rapat;
d.dokumen kontrak; dan
e.lain-lain.
4.Analisis Jenis bukti audit ini dapat diperolch dari auditan atau dikembangkan sendiri oleh APIP. Bukti analisis yang diperoleh dari auditan perlu diuji kualitasnya untuk dapat digunakan sebagai bukti audit. Bukti analisis dapat mencakup analisis rasio dan tren, perbandingan prosedur dan standar dengan ketentuan yang dipersyaratkan, perbandingan kinelja dengan organisasi sejenis, analisis dari pengujian terinci atas transaksi-transaksi, analisis biaya- manfaat, maupun dari analisis atas penetapan sampling. Input yang digunakan dalam kegiatan "Pengumpulan dan Pengujian Data" antara lain berupa: Program Kelja Audit, Data Audit, dan Kriteria Audit. Berdasarkan jenis dan sumber bukti yang telah diidentifikasi serta program kerja audit yang telah ditetapkan, maka APIP melakukan pengumpulan data. Setelah itu, data diuji untuk memastikan tercapainya tujuan audit. Data audit inilah yang nantinya akan menjadi bukti pendukung atas temuan audit. Langkah-langkah yang diperlukan dalam kegiatan pengujian bukti audit adalah sebagai berikut:
1.APIP dapat menggunakan teknik-teknik pengujian, antara lain: wawancara, inspeksi/ audit secara langsung, konfirmasi, reviu analitis (rasio, tren, pola), dll. Dalam menentukan teknik pengujian bukti, maka APIP perlu mempertimbangkan faktor-fcktor antara lain jenis dan sumber bukti yang diuji, serta waktu dan biaya yang diperlukan untuk menguji bukti;
2.APIP membandingkan hasil pengujian bukti-bukti audit dengan kriteria audit.
3.APIP mengidentifikasi sebab dan akibat apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi dan kriteria. Output yang dihasilkan dari kegiatan "Pengujian Data" yaitu kesimpulan hasil pengujian bukti. Kesimpulan hasil pengujian bukti 14 didokumentasikan pada KKA. Dalarn KKA tersebut APIP juga mengidentirikasi unsur-unsur temuan dan usulan rekomendasi. Kegiatan pada tahap "Pengujian Data " ini didokumentasikan dalam KKA dan dapat dilihat pada Lampiran IV. `Penyusunan Temuan Audit" D. PENYUSUNAN TEMUAN HASIL AUDIT Jripuf yang digunakan dalam kegiatan adalah:
1.tujuan audit;
2.kriteria yang telah ditetapkan;
3.bukti audit; dan
4.kesimpulan hasil pengujian bukti. Dalam menyusun suatu temuan Audit Kinelja, hal yang sangat utama untuk diperhatikan yaitu apakah temuan audit yang dibuat oleh APIP merupakan jawaban atas pertanyaan/dugaan sementara/hipotesis yang telah dituangkan dalam suatu tujuan audit yang telah ditetapkan. Suatu temuan audit seharusnya berisi kesimpulan hasil pengujian atas bukti audit yang diperoleh APIP dalam usahanya untuk mencapal tujuan audit yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah-langkah yang diperlukan dalam kegiatan menyusun temuan audit sebagai berikut:
1.berdasarkan kesimpulan hasil pengujian bukti, apabila terdapat perbedaan (gap) yang signifikan antara kondisi dan kriteria, tentukan apakah perbedaan tersebut positif atau negatif. Perbedaan positif teljadi apabila kondisi yang ditemukan sama atau lebih baik daripada kriteria. Perbedaan negatif terjadi apabila kondisi yang ditemukan tidak sesuai/ mencapal kriteria.
2.sangat dimungkinkan, APIP menemukan suatu kondisi yang telah memenuhi atau melebihi kriteria yang disebut temuan positif. APIP perlu mempertimbangkan relevansi temuan positif dengan tujuan audit. Apabila temuan tersebut relevan terhadap tujuan audit, maka APIP perlu mengungkap hal tersebut dalam Laporan Hasil Audit.
3.dalam hal APIP menemukan kondisi yang tidak memenuhi kriteria, yang disebut sebagai temuan negatif, APIP perlu mengidentifikasi unsur-unsur temuan hingga menjadi suatu temuan audit.
4.jika ditemukan indikasi yang mengandung unsur kerugian negara./fraud yang relevan dengan tujuan audit, maka APIP perlu melakukan pendalaman auditnya sampai menjadi temuan audit. Indikasi yang tidak relevan dengan tujuan audit, perlu did okumentasikan secara memadal dalani KKA dan akan ditindaklanjuti pada jenis audit lain yang sesuai.
5.APIP mengomunikasikan konsep temuan audit dengan pimpinan auditan untuk mendapatkan klarifikasi. Tujuan dari komunikasi konsep temuan audit dengan auditan adalah untuk memvalidasi konsep temuan yang telah dikembangkan oleh APIP.
6.APIP menyampaikan Temuan Audit kepada pimpinan auditan yang diaudit. OLt€pt/£ yang dihasilkan dari kegiatan "Penyusunan Temuan Audit" adalah:
1.konsep temuan audit; 2, berita acara temuan audit; dan
3.tanggapan resmi tertulis atas berita acara temuan audit. E. PENDOKUMENTASIAN Kegiatan Penyusunan Temuan Audit didokumentasikan menjadi suatu KKA. 15 BABV KOMUNIKASI HASIL AUDIT A. KEGIATAN DALAM KOMUNIKASI HASIL AUDIT KINERJA Komunikasi hasil Audit Kinerja meliputi penyusunan konsep Laporan Hasil Audit (LHA) termasuk penyusunan rekomendasi dan simpulan audit, perolehan tanggapan resmi atas rekomendasi dan simpulan, dan penyusunan serta penyampaian LHA.
8.PENYUSUNAN KONSEP LAPORAN HASIL AUDIT Standar Auditor Internal Pemerintah Indonesia (SAIPI) mensyaratkan bahwa suatu laporan hasil audit intern harus mencakup hal-hal di bawah ini:
1.Pemyataan bahwa Audit dilakukan sesuai dengan Standar Audit APIP dalam menjalankan tugas auditnya diwajibkan untuk mengikuti standar audit yang ada. Standar Audit yang digunakan oleh APIP yaitu Standar Auditor lntern Pemerintah Indonesia yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
2.Tujuan, ruang lingkup, dan metodologi Audit Suatu laporan hasil audit harus memuat tujuan, ruang lingkup, dan metodologi audit. APIP harus menjelaskan alasan mengapa suatu auditan diaudit, apa yang diharapkan atau dicapai dari pelaksanaan audit, apa yang diaudit, dan bagaimana cara audit dilakukan.
3.Hasil audit berupa temuan audit, simpulan, dan rekomendasi.
a.temuan audit Temuan audit merupakan `potret' kenyataan yang ditemukan APIP dalam melaksanakan suatu Audit Kinerja.
b.simpulan hasil audit Simpulan hasil audit harus dapat menjawab tujuan audit yang telah ditetapkan sebelumnya. Penarikan simpulan dapat dilakukan dengan metode kuantitatif ataupun kualitatif.
c.rekomendasi APIP harus menyampaikan rekomendasi kepada auditan untuk memperbaiki kinerja atas bidang yang bermasalah guna meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan auditan yang diaudit. Suatu rekomendasi akan bersifat sangat kon struktif/ membangun apabila : 1) diarahkan untuk menyelesaikan masalah yang ditemukan; 2) berorientasi pada tindakan nyata dan spesihk; 3) ditujuka.n kepada pihak yang mempunyai wewenang untuk bertindak; dan 4) dapat dilaksanakan.
4.Tanggapan pejabat yang bertanggungjawab atas hasil audit APIP harus mendapatkan tanggapan tertulis dan resmi atas temuan, simpulan, dan rekomendasi audit dari pejabat berwenang auditan yang diaudit. Dalam memenuhi persyaratan kualitas komunikasi yaitu adil, lengkap, dan objektif, audit semaksimal mungkin mengupayakan adanya reviu dan tanggapan dari auditan sehingga diperoleh suatu laporan yang tidak hanya mengemukakan fakta dan pendapat auditor saja, melainkan memuat pula pendapat dan rencana yang dilakukan oleh auditan.
5.Penyajian Laporan Hasil Audit Penyajian analisis dan informasi dalam laporan hasil audit harus cukup, relevan dan layak agar permasalahan yang ada dapat dipahami secara benar. Dalam menyajikan laporan, auditor hams memastikan bahwa pesan utana dalam laporan dapat disampalkan secara jelas kepada pengguna laporan Laporan Hasil Audit harus lengkap, akurat, objektif, meyaldnkan, serta jelas dan ringkas sepanjang hal tersebut dimungkinkan. 16
a.I.engkap Laporan harus memuat semua informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan pelaporan, meningkatkan pemahaman yang benar dan memadahi atas hal-hal yang dilaporkan, dan memenuhi persyaratan isi laporan.
b.Akurat Laporan harus menyajikan data atau informasi yang akurat dan benar. Satu ketidakakuratan dalam laporan dapat menimbulkan keraguan atas validitas seluruh laporan dan dapat mengalihkan perhatian pembaca dari substansi laporan tersebut. Laporan harus memasukkan hanya informasi dan simpulan yang didukung bukti kompeten dan relevan.
c.Objektif Laporan harus disajikan secara seimbang dalam isi dan nada, netral serta menghindari kecenderungan melebih-lebihkan.
d.Meyakinkan Simpulan dan rekomendasi disusun secara logis dari fakta-fakta, informasi, dan data yang valid. Laporan yang meyakinkan membuat pembaca mengakui validitas laporan dan manfaat penerapan rekomendasi.
e.Jelas Laporan disajikan dengan jelas, mudah dibac.a, dan dipahami, ditulis dengan Bahasa yang jelas dan sesederhana mungkin. Bila digunakan istilah teknis, singkatan, dan akronim yang tidak begitu dikenal harus didefinisikan secara jelas. Pengorganisasian bahan secara logis dan keakuratan serta ketepatan dalam menyatakan fakta dan dalam mengambil simpulan, adalah penting untuk kejelasan dan pemahaman bag! pembaca laporan. Alat Bantu Visual (seperti gambar, bagan, graiik, slide) dapat digunakan untuk menjelaskan mated yang rumit/ kompleks.
f.Ringkas Laporan disajikan secara ringkas atau tidak lebih panjang dari yang diperlukan untuk menyampaikan dan mendukung pesan. Penyajian yang terlalu rinci, dapat menurunkan kualitas laporan bahkan dapat menyembunyikan pesan yang sesungguhnya dan mengurangi minat pembaca. Pengulangan yang tidak perlu hams dihindari. Laporan Hasil Audit dapat berupa bentuk BAB atau bentuk surat yang merupakan ikhtisar dari LHA. Penyusunan dalam bentuk surat dituangkan dalam beberapa paragraf, yaitu :
a.paragraf pembuka memuat tujuan dan ruang lingkup;
b.paragraf isi memuat simpulan hasil audit yang dapat menjawab secara langsung tujuan audit dan rekomendasi;
c.paragraf penjelas memuat penjelasan tambahan jika diperlukan; dan
d.paragraf penutup berisi permintaan kepada auditan agar rekomendasi segera ditindaklanjuti dan menginformasikannya kepada APIP. Kegiatan Penyusunan Konsep I,a.poran Hasil Audit didokumentasikan menjadi Kertas Kerja Audit (KKA). Kiner].a Perangkat Daerah diharapkan dapat meningkat melalui penerapan rekomendasi atau action plan yang dikemukakan dalam Laporan Hasil Audit Kinerja. Untuk itu dibutuhkan suatu pendekatan yang konsisten dan sistematis dalam hal menindaklanjuti hasil Audit Kinerja. Proses tindak lanjut umumnya akan dilaksanakan bila manfaat atau dampak dari kegiatan tindak lanjut tersebut diharapkan sebanding dengan biayanya. 17 Tujuan Pemantauan Tindak Lanjut adalah:
1.meningkatkan efektivitas Laporan Audit. Tujuan utama dalam menindaklanjuti laporan audit yaitu untuk meningkatkan probabilitas bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut akan dilaksanakan. Pengetahuan bahwa suatu laporan akan ditindaklanjuti akan meningkatkan keinginan auditan untuk melaksanakan tindak perbaikan sesual rekomendasi auditor;
2.membantu pihak pemerintah dan lembaga pembuat peraturan (regulator). Hasil pemantauan tindak lanjut laporan audit berguna untuk memberikan arah kepada regulator dalam membuat, memperbaiki, dan menyempumakan peraturan-peraturan yang diperlukan ;
3.menyediakan umpan balik kepada auditor, lembaga pemeriksa (APIP) dan pemerintah tentang efektivitas Audit Kinerja dalam menghasilkan perbaikan manajemen sektor publik;
4.memantau tindak perbaikan yang telah dilakukan manajemen, serta hasil dan pengaruhnya bagi entitas yang diperiksa; dan
5.memastikan hahwa temuan yang diperoleh dalam audit sebelumnya tidak dijumpai lagi dalam audit yang sedang dilaksanakan. Auditor harus mengikuti pelaksanaan tindak lanjut terhadap temuan audit yang signifiikan beserta rekomendasinya dari audit terdahulu, yang dapat mempengamhi tujuan audit. Hal tersebut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan telah dilakukan oleh pihak yang diaudit secara memadai dan tepat waktu. Laporan audit harus mengungkapkan status temuan audit yang signifikan beserta rekomendasinya yang belum diperbaiki dan mempengaruhi tujuan audit. Pimpinan Manajemen pihak auditan bertanggung jawab untuk menyelesaikan temuan dan rekomendasi audit. Perhatian yang terus menerus dari pihak pimpinan/manajemen terhadap temuan audit beserta rekomendasinya dapat membantu auditor untuk mendapatkan kepastian bagi terwujudnya manfaat pekeljaan audit yang dilakukan. BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI Pembina Tingkat I NIP 19770315 200502 2 002 18 LAMPIRAN 11 PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR : 54 TAHUN 2022 TENTANG : PEDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH Nana Auditi Tahun Penugasan INSPEKTORAT KABUPATEN SANGGAU AUDIT KINERJA No. KKA Ref PRA Dibuatoleh : Paraf Tanggal Direviuoleh : Paraf KERTAS KERJA AUDIT (KK) PEMAHAMAN ORGANISASI Hasil penelaahan dokumen dan wawancara dengan manajemen:
1.Visi dan Misi organisasi
2.Tujuan organisasi
3.Tugas pokok dan fungsi organisasi
4.Dasar hukum dan peraturan yang mempengaruhi pelaksanaan program/ kegiatan atau fungsi pelayanan publik organisasi
5.Sasaran dari program/kegiatan organisasi
6.Struktur organisasi auditan
7.Jnprt, proses, outpttt, dan oittcorne dari organisasi yang diperiksa
8.Anggaran yang dikelola organisasi Keg Performcmce Jndfccz€or (KPI) yang digunakan oleh organisasi dalam menilai kinerja
9.Ringkasan hasil reviu atas peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tupoksi organisasi
10.Ringkasan program kegiatan yang ditetapkan dalam tahun berjalan KESIMPULAN 19 INSPEKTORAT KABUPATEN SANGGAU AUDIT KINERJA Nama Auditi No. KKA : Tahun Penugasan : Ref. PRA : Dibuatoleh : Paraf Tanggal : Direviu oleh : Paraf Tan88al : KERTAS KERJA AUDIT (KKA) PEN GIDENTIFIKASIAN MASAIAH Hasil wawancara dengan manajemen, pemahaman auditan, dan isu yang berkembang di media massa: No. Permasalahan Sumber Informasi KESIMPULAN BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI 20 NIP 19770315 200502 2 002 LAMPIRAN Ill PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR : 54 TAHUN 2022 TBNTANG : PBDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAII DAERAH INSPEKTORAT KABUPATEN SANGGAU AUDIT KINERJA Nama Auditi : Tahun Penugasan : No. KRA Ref. PRA Dibuat oleh Paraf Tanggal Direviu oleh Paraf Tan88al KERTAS KERIA AUDIT (KKA) PEMAIIAMAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL ATAS PROGRAM/ KEGIATAN Pengendalian Internal Tidak Keterangan Kesimpulan BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI 21 NIP 19770315 200502 2 002 IAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR : 54 TAHUN 2022 TENTANG : PEDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAEEN INSPEKTORAT KABUPATEN SANGGAU AUDIT KINERJA Nana Auditi No. KKA Tahun penugasan : Ref. PRA Dibuat oleh : Paraf Tanggal Direviu oleh Paraf Tan88al KERTAS KERIA AUDIT (KKA) PENGUJIAN DATA Tujuan keSatan pengujian data untuk Ke!/ Performance Jndfcator (KPI) yang digunakan oleh organisasi dalam menilal kinelja adalah menentukan ketercapaian kinelja dan sarana memberi rekomendasi untuk kinerja yang belum tercapai
1.Daftar sumber data yang diperoleh:
2.Ringkasan hasil analisis: No Aspek Bobot Paraneter Jenis Nilai Skor A. Aspek Kebii akan 40
1.Kohitmen Pemda Aturan yang ada
2.Jin8garan Anggaran yangtersedia
a.Aspek Pelaksanaan 60
1.Ekonomis KineljaEkonomis
2.Efisiensi Kineri a Efisien
3.Efektivitas Kineri a Efektif Nilal REneria Aspek Pelaksanaari Total Kinerja AspekKebiiakan+Pelaksanaan Kriteria Skor Nilai 25,00 s s/d a 0,00 Kuranjz 50,00 ^ s/d > 25,00 Cukuo 75,00 s s/d > 50,00 Baik loo,00 ^ s/d > 75,00 Sangat Balk sulan rekomendasi : BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI 22 NIP 19770315 200502 2 002